D a f t a r I s i

- Selundupkan 6,1 Kilogram Sabu, Seorang Wanita Iran Ditangkap
- Sembunyikan Sabu 620 Gram di Celana Dalam, Nia Ditangkap Petugas
- Sindikat Narkoba Punya Modus Baru
- Modus Baru Penyelundupan Dievaluasi
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba Peralat Penyandang Cacat
- Narkoba dari Kamboja Transit di Babel
- Man charged with attempting to import heroin in shoes - 10 June 2010
- Canadian woman charged with importing cocaine - 6 July 2010
- Thai customs seize 5.6 million dollars of ketamine
- Bulgaria customs seize 41 kilos of heroin at Turkish border
- Bea Cukai Sita Ribuan Miras Import dan Rokok Palsu
- Botol Miras Disimpan di Lantai Dua
- Bea Cukai Gerebek Gudang Miras Impor
- Bea Cukai Sita Pakaian Bekas Impor
- Larangan Ekspor Rokok ke AS Kurangi Devisa Indonesia
- Selundupkan Sabu-sabu, 8 WN Iran Divonis Penjara Seumur Hidup
- Lagi, WN Iran Coba Selundupkan Sabu di Bandara Soetta
- Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Sabu-sabu di Bandara Halim
- BC Amankan Kapal Pengangkut Limbah B3
- Penyelundupan 5 Kontainer Kayu Ke Cina Digagalkan
- Bawa 2.060 Gram Shabu, WN Singapura Ditangkap di Bandara Soetta
- 3 WN Iran Ditangkap Saat Selundupkan Sabu Senilai Rp 4 M
- Bulgarian Customs Seize 35M Cigarettes In The Port Of Varna
- Bawa Sabu 580 Gram, WN Iran Ditangkap
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Serbuk Kayu
- Pengiriman 15 Ton Pasir Timah Illegal Ke Malaysia Digagalkan
- Bea Cukai Gagalkan Ekspor Kayu Eboni Ilegal
- Manipulasi KITE, Bea Cukai Gagalkan Ekspor Pakaian Jadi Ke 2 Negara
- Wah.. 1.000 Kapal dan 45 Pesawat Bodong!
- Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp12 Miliar
- Narkoba dari Malaysia Disita
- Bea Cukai Amankan 76 Pucuk Airsoft Gun Ilegal
- Ditangkap, Cewek Bawa Opium Rp 6,5 M
- Customs seize 8kg of ice stashed in luggage
- Peredaran Narkoba Dikuasai Jaringan Nigeria, China dan Iran
- Malaysia Diduga Jadi Tempat Transit Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 600 juta
- Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 4 M
-Sindikat Pemalsu Rokok Bercukai Bekas Dibongkar
-Wanita Pembawa Sabu 480 Gram Target Bea Cukai
-Bea Cukai Tangkap Kapal Penyelundup Pakaian Bekas Di Laut Cina Selatan
-Shabu yang Dibawa TKW Asal Lumajang Senilai Rp 100 Juta
-WN Iran Diciduk Selundupkan Sabu 1 Kg
-Bea Cukai Tangkap Kapal Bermuatan 5.000 Gelondong Kayu Ilegal
-Bea Cukai Tangkap Kapal Bermuatan 2000 Ballpress Pakaian Bekas
- Selundupkan 5,6 Kilogram Sabu, Dua Warga Malaysia Ditangkap
- Bea dan Cukai Surakarta Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp 2,4 Miliar
- Bandara Supadio Perketat Penumpang dari Malayasia
- Polisi Panama Sita 2 Ton Kokain
- RI Perketat Masuknya Barang China
- Modus Baru: Ketamine Dikirim Lewat Pos
- Warga India Selundupkan Ketamine Rp 15 M
- CBP at Newark Discovers Bottles of Liquid Cocaine Disguised as Rum
- Bantu WN India Penyelundup Ketamine, 2 Staf Imigrasi Diciduk
- Dua Staf Imigrasi Bandara Pernah Dua Kali Bantu Penyelundupan Narkoba
- Bea Keluar CPO Mei Tetap 4,5%
- Kasus Penyelundupan Narkotik Naik
- Pengguna Narkoba Mencapai 3,6 Juta Orang
- "I Need Money", Selundupkan 4 Kg Narkoba
- Ratu Mariyuana Corby Ajukan Grasi
- Bea Cukai Karimun Tangkap Pembawa 10.000 Ekstasi, 2Kg Shabu
- KPPBC Bandung Gagalkan Penyelundupan Heroin Senilai Rp 8 M
- Tiga Kali Disinggahi Narkoba, Airport Interdiction Harus Diberlakukan di Adisujtipto
- Bandara Adisutjipto Kembali Digegerkan Shabu Seharga Rp 6,5 M!
- Tahun Ini, Bea dan Cukai Sita 132 Kg Sabu
- Bea Cukai Temukan Sabu Senilai Rp68,767 Miliar
-  Bea Cukai Tangkap Pembuat Rokok Palsu
-  Customs Department seizes six Kg heroin in Amritsar
-  Dua penyelundupan digagalkan
-  Petani Adukan Kasus Penyelundupan
-  BC Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan Shabu-Shabu
-   Produksi Rokok 2010 Turun 2 Persen Jadi 240 Miliar Batang
-   Bawa 3 Kg Sabu, WN Malaysia Diamankan di Bandara Cengkareng
-   Bea Cukai Tangkap Dua Kapal di Selat Malaka
- Raja Heroin Dibekuk
- Up to 25 years imprisonment for largest ecstasy seizure in WA - 24 March 2010
- Bea Cukai Sita 5.000 Batang Kayu Bakau Ilegal
- Bulgaria Customs Seize EUR 500 000 Heroin Haul
- Couple charged with importing cocaine internally
- Man charged with importing precursor substance
- Bea Cukai Cegah Potensi Kerugian Rp 1,2 T
- Bea Cukai Tambah Delapan Anjing K-9
- Tak Ada Efek Jera bagi Penyelundup "Ketamine"
- Illicit tobacco concealed in sofa cushions
- West Australian man arrested for importing cocaine
- Penyelundupan 9.976 Amfetamin Digagalkan
- Customs officials seize 20 kilograms of heroin
- Man arrested for importing $2.8 million of cocaine - 19 February 2010
- Heroin haul at Airport: Customs Assistant
- Two men charged after heroin seizure - 13 February 2010
- Parcel-post operation nets 73kg of drugs and 25 arrests - 12 February 2010
- Bea Cukai Sita Minunam Beralkohol Rp 43 M
- CBP Officers Seize More than 1 Ton of Marijuana, Heroin at Laredo Port
- Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ular dan Kura-Kura
- Baltimore resident busted with 7 pounds of heroin
- Bea Cukai Kediri Sita 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal
-  Bawa Heroin, Wanita Prancis Ditangkap di Bali
-  Bawa 10 Ribu Ekstasi, WN Malaysia Ditangkap Bea Cukai
-  Cukai Palsu Rugikan Negara Hingga Rp 120 M
-  Bea Cukai Tangkap Sindikat Pemalsu Rokok
-  6.433 Miras & 29.056 Cukai Palsu Disita dari Tempat Ibadah
-  Bea Cukai Karimun Tangkap Pembawa 10.000 Ekstasi, 2Kg Shabu
-  PRESS RELEASE PENINDAKAN TERHADAP 505 GRAMS SHABU-SHABU DI TERMINAL PENUMPANG FERRY DUMAI

Senin, 25 April 2011

Penggagalan Penyelundupan 2,49 gram Kethamine & ±324,87 gram Methampethamine

Press Release KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai 11 April 2011

DJBC, Dalam satu minggu, KPPBC TMP Ngurah Rai berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan barang lartas jenis kethamine dan amphetamine. Upaya penyelundupan pertama, terjadi pada hari Senin, 11 April 2011. Pelaku adalah seorang laki-laki, berinisial CEO, 38 th, berkewarganegaraan Malaysia. Pelaku tiba di Bandara Ngurah Rai dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines, MH 851, dengan rute penerbangan Kuala Lumpur- Denpasar.


Kecurigaan petugas, bermula ketika melihat gerak-gerik pelaku saat memasuki terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai. Saat barang bawaannya diperiksa dengan menggunakan mesin X-Ray, tidak ditemukan sesuatu yang mencurigakan. Namun berdasarkan analisa profil penumpang petugas melakukan pemeriksaan mendalam dengan melakukan pemeriksaan badan (body search). Akhirnya pada saku celana yang dipakai pelaku kedapatan sebungkus serbuk putih yang diduga sediaan narkotika. Setelah dilakukan pengujian dengan menggunakan narcotest kedapatan kethamine dengan berat 2,49 gram, senilai kurang lebih Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah).


Upaya penyelundupan kedua yang berhasil digagalkan terjadi pada hari Jumat, 15 April 2011, sekitar pukul 16.00 WITA. Barang larangan yang hendak diselundupkan berupa narkotika jenis methampethamine (sabu). Pelaku adalah seorang wanita, berinisial MCL, 32 th, berkewarganegaraan Filipina. Pelaku tiba di Bandara Ngurah Rai dengan menggunakan pesawat Thai Airways, TG 431, dengan rute penerbangan Bangkok-Denpasar.


Modus yang digunakan adalah dengan cara ditelan (swallowing). Kecurigaan petugas, bermula dari hasil analisa profil penumpang. Atas dasar kecurigaan tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan barang bawaannya, yang ternyata terindikasi ada kontaminasi methampetamine. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan mendalam dengan melakukan wawancara dan pemeriksaan badan (body search). Pada saat dilakukan pemeriksaan badan pelaku mengaku sedang hamil 1 bulan dengan menunjukkan surat keterangan dokter dan hasil USG kepada petugas. Namun petugas mencurigai ada kejanggalan pada perut tersangka karena tidak seperti perut wanita hamil pada umumnya.

Untuk memastikan kecurigaan tersebut, petugas kesehatan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Bandara Internasional Ngurah Rai melakukan pemeriksaan rontgen terhadap pelaku. Dan setelah dianalisa oleh dokter kedapatan adanya benda mencurigakan berbentuk kapsul. Atas dasar analisa dokter tersebut diputuskan untuk dilakukan proses pengeluaran. Dari proses pengeluaran yang membutuhkan waktu selama dua hari, didapati sebanyak 41 kapsul yang berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto ±324,87 gram. Nilai methampethamin tersebut diperkirakan sekitar Rp 650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah).
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada kepada Kepolisian Daerah Bali untuk dilakukan proses penyidikan.


sumber : http://www.beacukai.go.id/news/readNews.php?ID=1655&Ch=02
Readmore »

Penggagalan Penyelundupan 2,49 gram Kethamine & ±324,87 gram Methampethamine

Press Release KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai 11 April 2011

DJBC, Dalam satu minggu, KPPBC TMP Ngurah Rai berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan barang lartas jenis kethamine dan amphetamine. Upaya penyelundupan pertama, terjadi pada hari Senin, 11 April 2011. Pelaku adalah seorang laki-laki, berinisial CEO, 38 th, berkewarganegaraan Malaysia. Pelaku tiba di Bandara Ngurah Rai dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines, MH 851, dengan rute penerbangan Kuala Lumpur- Denpasar.


Kecurigaan petugas, bermula ketika melihat gerak-gerik pelaku saat memasuki terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai. Saat barang bawaannya diperiksa dengan menggunakan mesin X-Ray, tidak ditemukan sesuatu yang mencurigakan. Namun berdasarkan analisa profil penumpang petugas melakukan pemeriksaan mendalam dengan melakukan pemeriksaan badan (body search). Akhirnya pada saku celana yang dipakai pelaku kedapatan sebungkus serbuk putih yang diduga sediaan narkotika. Setelah dilakukan pengujian dengan menggunakan narcotest kedapatan kethamine dengan berat 2,49 gram, senilai kurang lebih Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah).


Upaya penyelundupan kedua yang berhasil digagalkan terjadi pada hari Jumat, 15 April 2011, sekitar pukul 16.00 WITA. Barang larangan yang hendak diselundupkan berupa narkotika jenis methampethamine (sabu). Pelaku adalah seorang wanita, berinisial MCL, 32 th, berkewarganegaraan Filipina. Pelaku tiba di Bandara Ngurah Rai dengan menggunakan pesawat Thai Airways, TG 431, dengan rute penerbangan Bangkok-Denpasar.


Modus yang digunakan adalah dengan cara ditelan (swallowing). Kecurigaan petugas, bermula dari hasil analisa profil penumpang. Atas dasar kecurigaan tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan barang bawaannya, yang ternyata terindikasi ada kontaminasi methampetamine. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan mendalam dengan melakukan wawancara dan pemeriksaan badan (body search). Pada saat dilakukan pemeriksaan badan pelaku mengaku sedang hamil 1 bulan dengan menunjukkan surat keterangan dokter dan hasil USG kepada petugas. Namun petugas mencurigai ada kejanggalan pada perut tersangka karena tidak seperti perut wanita hamil pada umumnya.

Untuk memastikan kecurigaan tersebut, petugas kesehatan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Bandara Internasional Ngurah Rai melakukan pemeriksaan rontgen terhadap pelaku. Dan setelah dianalisa oleh dokter kedapatan adanya benda mencurigakan berbentuk kapsul. Atas dasar analisa dokter tersebut diputuskan untuk dilakukan proses pengeluaran. Dari proses pengeluaran yang membutuhkan waktu selama dua hari, didapati sebanyak 41 kapsul yang berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto ±324,87 gram. Nilai methampethamin tersebut diperkirakan sekitar Rp 650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah).
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada kepada Kepolisian Daerah Bali untuk dilakukan proses penyidikan.


sumber : http://www.beacukai.go.id/news/readNews.php?ID=1655&Ch=02
Readmore »

Minggu, 24 April 2011

Press Release KPU Tipe B Batam 4 April 2011

Penggagalan Penyelundupan Methamphetamine Golongan I Jenis Shabu (Metamphetamine) Sebanyak 4,184 Gr
15-04-2011|admin (Sumber: humas)


DJBC, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menegah pemasukan barang yang diduga merupakan Narkotika jenis Shabu (berdasarkan hasil uji awal dengan Narcotest Marques Reagent), yang dibawa masuk Batam secara ilegal dengan modus disembunyikan di bagian dinding travel bag (koper), tersangka menggunakan kapal Pintas Samudra 3 dari Stulang Laut Johor Baru jurusan Malaysia-Batam.


Tersangka berinisial SB adalah seorang warga negara Malaysia berusia 31 tahun. Kedapatan membawa Narkotika golongan I jenis Methampethamine (Shabu) seberat 4,184 gram dengan perkiraan nilai barang 6,2 Milyar Rupiah (asumsi @Rp 1,5 juta/gram). Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menyembunyikan Shabu di bagian dasar dan atas (false compartment) tas koper warna cokelat merk "Fendi" yang dirancang sedemikian rupa untuk mengelabuhi petugas.
Tersangka telah melanggar Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

1.Ayat 1: pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
2.Ayat 2: dengan ancaman hukuman pidana paling lama, seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 10 milyar ditambah sepertiga
Terhadap kasus tersebut dilakukan pengembangan bersama di Jakarta, dilakukan oleh tim yang terdiri dari Bea Cukai, Polresta Barelang, Polda Kepri, dan Direktorat Narkoba Mabes Polri. Dari pengembangan tersebut berhasil dilakukan penangkapan tersangka MM (warga negara Indonesia) di sebuah hotel di Cengkareng, Tangerang dan tersangka IK (warga negara Pantai Gading) di Srengseng, Jakarta Barat.


Selanjutnya tersangka dan barang bukti sebanyak 4.184 gram beserta barang bawaan lainnya diserahkan kepada Polresta Barelang untuk proses penyidikan.


sumber : http://www.beacukai.go.id/news/readNews.php?ID=1654&Ch=02
Readmore »

Jumat, 15 April 2011

Penggagalan Penyelundupan Methamphetamine Golongan I Jenis Shabu (Metamphetamine) Sebanyak 17.908 Gr

15-04-2011


DJBC, Pada hari Jumat tanggal 15 April 2011 pukul 03.00 WIB bertempat di UTPK I / JICT 1 Tanjung Priok, Tim Customs Narcotic Team (CNT) KPU BC Tipe A Tanjung Priok bekerja sama dengan Tim Customs Narcotic Team (CNT) Kantor Pusat DJBC berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang larangan berupa Methamphetamine, sebagai berikut:

Barang Bukti : Shabu (Methamphetamine) golongan I dengan berat kotor ± 17.908 gram (tujuh belas ribu sembilan ratus delapan) gram
Pelaku : - WN Iran berinisial IRJ, usia 42 tahun

1. WN Iran berinisial SK (DPO)
2. WN Indonesia berinisial AGS, usia 42 tahun
3. WN Indonesia berinisal KWS, usia 40 tahun

Modus :

Disembunyikan dalam furniture yang tertutup rapi (Dalam pemberitahuan jenis barang disebutkan sebagai furniture, berdasarkan hasil pemeriksaan kedapatan barang disembunyikan dalam jok belakang).

Perkiraan Nilai Barang : ± Rp 36.000.000.000,- (sekitar tiga puluh enam milyar), dengan asumsi harga
per kilo Rp. 2.000.000.000

Kronologis Penindakan ;

1. Berdasarkan hasil analisa intelijen (NHI-063/KPU.01/BD.09/2011 tanggal 11 April 2011), terhadap jenis barang, penerima dan negara asal barang, Tim CNT KPU BC Tipe A Tanjung Priok bekerja sama dengan Tim CNT Kantor Pusat DJBC mencurigai kargo yang berasal dari Iran yang dimuat dalam Kontainer TGHU3081976/20’ diangkut dengan kapal YM Portland Voy : 31E dari Iran menuju Taiwan dan menggunakan kapal Sunset Bay Voy : S017 dari Taiwan menuju Indonesia. Kapal Sunset Bay yang tiba di Indonesia tanggal 24 Maret 2011 mengangkut Kontainer TGHU3081976/20’ yang diduga membawa barang larangan berupa Narkoba.
2. Atas kecurigaan tersebut, dilakukan pemeriksaan jabatan dengan menghadirkan pihak-pihak yang terkait dengan bantuan Tim Anjing Pelacak dari Kantor Pusat DJBC. Setelah dilakukan pemeriksaan atas barang yang dimuat dalam Kontainer TGHU3081976/20’, kedapatan barang bukti berupa Methamphetamine yang dikemas dalam 4 (empat) kantong plastik warna hitam yang disembunyikan dalam jok belakang 3 (tiga) buah kursi yang terdapat didalam kontainer tersebut. Jumlah total barang sebanyak 17.908 Gram dengan perkiraan nilai barang Rp 36.000.000.000,- (tiga puluh enam milyar rupiah)
3. Tim CNT KPU BC Tipe A Tanjung Priok bekerja sama dengan Tim CNT Kantor Pusat DJBC berhasil mengamankan WN Iran berinisial IRJ, usia 42 tahun dan WN Indonesia berinisial AGS, usia 42 tahun. Dan sedang dilakukan pengembangan terhadap seorang WN Iran berinisial SD.
4. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium (Balai Pengujian dan Identifikasi Barang, DJBC) Cempaka Putih, diketahui bahwa bubuk putih tersebut positif Shabu (Methamphetamine).

Ancaman Hukuman
Methamphetamine (shabu) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3.

Tindak lanjut
Tersangka dan Barang bukti diserahkan kepada Penyidik Polres KP3 Tanjung Priok untuk pengembangan lebih lanjut.

sumber : http://www.beacukai.go.id/news/readNews.php?ID=1653&Ch=02
Readmore »

Penggagalan Penyelundupan Narkotika Golongan I Jenis Metamphetamine (Shabu) Sebanyak 1.285 Gram


15-04-2011


DJBC, Pada hari rabu, tanggal 13 April 2011 sekitar pukul 23.30 WIB, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang larangan berupa narkotika, sebagai berikut:

Barang Bukti : 77 (tujuh puluh tujuh) butir dengan berat kotor ± 1.285 (seribu dua ratus delapan puluh lima) gram Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine (shabu)

Pelaku : Seorang Laki-laki WN Nigeria berinisial UKO (34 thn)

Modus : Ditelan (swallow)

Kronologis penindakan sbb:

1. Berdasarkan hasil dari analisa intelijendan pengamatan terhadap penumpang, Tim Customs Tactical Unit (CTU) KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta mencurigai seorang Warga Negara Nigeria yang berinisial UKO berjenis kelamin laki-laki penumpang pesawat Emirates Airline (EK 358) dari Dubai – Jakarta yang mendarat di terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari rabu tanggal 13 April 2011 yang diduga membawa barang larangan berupa narkotika;
2. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan atas barang bawaan pribadi namun tidak ditemukan adanya barang larangan. Karena menunjukkan sikap mencurigakan selama dilakukan pemeriksaan awal, maka dilakukan rontgen dan hasilnya menunjukkan adanya benda aneh didalam perut penumpang tersebut;
3. Setelah menunggu beberapa waktu akhirnya benda yang mencurigakan di dalam perut penumpang tersebut berhasil dikeluarkan yaitu berupa benda berbentuk kapsul yang berisi kristal bening;
4. Berdasarkan pemeriksaan awal menggunakan narkotest, kristal bening tersebut menunjukkan positif mengandung metamphetamine (shabu);
5. Dari penumpang berinisial UKO tersebut ditemukan 77 (tujuh puluh tujuh) butir dengan berat kotor ± 1.285 (seribu dua ratus delapan puluh lima) gram, dengan estimasi nilai barang sebanyak Rp 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah);
6. Tim Sat Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta dibantu anggota CTU KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta melakukan pengembangan pada salah satu hotel di Mangga Dua dan berhasil menangkap seorang pria WN Kamerun berinisial TO yang diduga sebagai penerima barang yang dibawa oleh UKO tersebut;
7. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium (Balai Pengujian dan Identifikasi Barang, DJBC) Cempaka Putih, diketahui kristal putih tersebut positif Methamphetamine (shabu).

Ancaman Hukuman
Methamphetamine (shabu) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3.

Tindak lanjut
Tersangka dan Barang bukti diserahkan kepada Penyidik Polresta Bandara Soekarno - Hatta untuk pengembangan lebih lanjut.

CATATAN TAMBAHAN

* Pekerjaan pelaku adalah seorang pedagang baju dan di Nigeria mempunyai toko baju. Rencananya setelah mengirim narkotika tersebut, pelaku akan berbelanja baju di Tanah Abang yang akan dijual kembali di Nigeria.
* Pelaku membawa narkotika dengan cara menelan atas perintah seorang WN Nigeria berinisial E dan segala akomodasi seperti tiket dan reservasi hotel disiapkan oleh E;
* Motivasi pelaku bersedia membawa barang tersebut karena kesulitan di bidang ekonomi, dimana kepada pelaku dijanjikan uang sebesar USD 5.000 oleh E.
* Pelaku mengaku baru pertama kali ke Indonesia dan baru pertama kali menelan butiran kapsul berisi metamphetamine (shabu).
* Dengan penggagalan penyelundupan 1.285 (seribu dua ratus delapan puluh lima) gram metamphetamine (shabu) tersebut, maka sekitar 5.140 orang dapat diselamatkan dari bahaya narkotika.
* Selama periode Januari s/d April 2011 penyelundupan narkotika dengan cara ditelan (swallow) yang berhasil digagalkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta sebanyak 8 kali dan terjadi peningkatan sebanyak 800% dari periode yang sama pada tahun 2010.


sumber : http://www.beacukai.go.id/news/readNews.php?ID=1652&Ch=02
Readmore »

Penggagalan Penyelundupan 6.825 botol MIRAS illegal yang di impor dari Singapore via Malaysia




13-04-2011

DJBC, Pada hari Selasa tanggal 12 April 2011 bertempat di Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara diadakan Press Release mengenai keberhasilan DJBC dalam upaya menggagalkan penyelundupan 6.825 botol MIRAS illegal yang di impor dari Singapore via Malaysia (Portklang) tujuan Dumai, sebagai berikut :

Modus Operandi

MIRAS illegal di impor dari Singapore via Malaysia (Portklang) tujuan Dumai. Dari Dumai MIRAS tersebut diangkut menggunakan truk untuk dibawa ke Medan dan akan ditimbun disalah satu gudang

Barang Bukti MIRAS dengan berbagai merek antara lain:

1. Absolute Vodka, kadar alkohol 40%, isi 750 ml;
2. Bacardi, kadar alkohol 40%, isi 75 cl;
3. Jacob’s Creek, kadar alkohol 13,5%, isi 750 ml;
4. Jim Beam, kadar alkohol 40%, isi 750 ml;
5. Barton & Guestier, kadar alkohol 12,5%, isi 750 ml;
6. Cointreau, kadar alkohol 40%, isi 350 ml;
7. Early Times, kadar alkohol 37,1%, isi 1125ml;
8. Gordon’s Regin, kadar alkohol 43%, isi 75 cl;
9. Martell, kadar alkohol 40%, isi 75 cl;
10. Myers’s Rum, kadar alkohol 40%, isi 75 cl;
11. Red Label, kadar alkohol 40%, isi 75 cl;
12. Smirnoff, kadar alkohol 40%, isi 75 cl;

Dengan total keseluruhan 6.825 botol, dan potensi kerugian negara berupa cukai, Bea Masuk, Pajak Penjualan Barang Mewah, PPN Impor dan PPh pasal 21 Impor adalah sebesar Rp. 1,2 Milyar.

Tersangka

Ditangkap Nama : S.H alias AGUS alias SYAMSUL
DPO : B dan JM

Ancaman Hukuman Pidana

1. Merupakan tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur Pasal 54 Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 2007 yang berbunyi sebagai berikut :

” Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

2. memenuhi unsur-unsur Pasal 102 UU Kepabeanan yang menyatakan “Setiap orang yang:

e. menyembunyikan barang impor secara melawan hukum;
dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pra Peradilan

1. Bahwa saat ini kita sedang di gugat Pra Peradilan dengan subjek Penyitaan terhadap truk pengakut miras tersebut dari pakanbaru ke medan. Truk tersebut disewa oleh tersangka dan saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri, HAM, PHI, Perikanan dan Niaga Medan.
2. Jawaban penyidik (KWBC Sumut) Penyitaan bukan objek Pra Pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :
1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
3. Pasal 77 KUHAP menyatakan “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
4. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;”
5. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”
6. Pasal 95 (1) KUHAP menyatakan bahwa”Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikarenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan”.
7. Berdasarkan uraian diatas, seyogyanya gugatan Pra Peradilan tersebut seharusnya ditolak oleh Hakim Pra Peradilan Pengadilan Negeri Medan karena penyitaan bukan merupakan obyek pra peradilan sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 10 dan pasal 77 KUHAP dan truk tersebut bukan dimiliki oleh Tersangka, terdakwa, atau terpidanasebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

Himbauan

Kepada masyarakat luas dihimbau agar tidak membeli miras illegal antara lain yang tidak dilindungi pita cukai


sumber : http://www.beacukai.go.id/news/readNews.php?ID=1651&Ch=02
Readmore »

Penggagalan Penyelundupan Narkotika Golongan I Jenis Metamphetamine (Shabu) Sebanyak 1.742 Gram

11-04-2011

DJBC, Pada hari Sabtu, tanggal 9 April 2011 sekitar pukul 22.30 WIB, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta berhasil menggagalkan 3 (tiga) upaya penyelundupan barang larangan berupa narkotika, sebagai berikut:

1. Methamphetamine (shabu) sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir dengan berat kotor ± 238 (dua ratus tiga puluh delapan) gram yang dibawa oleh seorang penumpang laki-laki, WN Iran berinisial MDK (30 thn) dengan pesawat Qatar Airways ( QR 670 ), rute Doha – Jakarta;
2. Methamphetamine (shabu) sebanyak 69 (enam puluh sembilan) butir dengan berat kotor ± 652 (enam ratus lima puluh dua) gram yang dibawa oleh seorang penumpang laki-laki, WN Iran berinisial AAE (22 thn) dengan pesawat Qatar Airways ( QR 670 ), rute Doha – Jakarta;
3. Methamphetamine (shabu) sebanyak 100 (seratus) butir dengan berat kotor ± 852 (delapan ratus lima puluh dua) gram yang dibawa oleh seorang penumpang laki-laki, WN Iran berinisial MMA (24 thn) dengan pesawat Qatar Airways (QR 670 ), rute Doha – Jakarta;
4. Dari ketiga kasus tersebut, total Methamphetamine (shabu) yang berhasil diamankan sebanyak 197 (seratus sembilan puluh tujuh) butir dengan berat total sebanyak 1742 (seribu tujuh ratus empat puluh dua) gram dengan estimasi nilai barang sebanyak Rp 2.600.000.000,- (Dua milyar enam ratus juta rupiah).

Kronologis penindakan sbb:

1. Berdasarkan hasil dari analisa intelijendan profilling terhadap penumpang, Tim Customs Tactical Unit (CTU) KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta mencurigai 3 (tiga) orang Warga Negara Iran yang berinisial MDK, AAE dan MMA berjenis kelamin laki-laki penumpang pesawat Qatar Airways (QR 670 ), rute Doha – Jakarta yang mendarat di terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari Sabtu tanggal 9 April 2011 pukul 21.45 WIB yang diduga membawa barang larangan berupa narkotika;
2. Atas kecurigaan tersebut dilakukan pemeriksaan atas barang bawaan pribadi namun tidak ditemukan adanya barang larangan berupa narkotika. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dengan melakukan rontgen dan dari hasilnya menunjukkan adanya benda yang mencurigakan didalam perut ketiga penumpang tersebut.
3. Setelah diberi obat pencahar akhirnya benda yang mencurigakan di dalam perut ketiga penumpang tersebut berhasil dikeluarkan yaitu berupa benda berbentuk kapsul yang berisi kristal bening;
4. Bedasarkan hasil pemeriksaan awal menggunakan narkotest, kristal bening tersebut menunjukkan positif mengandung metamphetamine (shabu). Proses pengeluaran kapsul dari ketiga penumpang tersebut tidak sekaligus, namun membutuhkan waktu selama dua hari dua malam. Setelah diperkirakan tidak ada lagi kapsul di dalam perut ketiga orang tersebut maka untuk memastikannya dilakukan rontgen kembali.
5. Dari penumpang berinisial MDK ditemukan 28 (dua puluh delapan) butir dengan berat kotor ± 238 (dua ratus tiga puluh delapan) gram, dari penumpang berinisial AAE sejumlah 69 (enam puluh sembilan) butir dengan berat kotor ± 652 (enam ratus lima puluh dua) gram dan dari penumpang berinisial MMA ditemukan 100 (seratus) butir dengan berat kotor ± 852 (delapan ratus lima puluh dua) gram barang berbentuk kristal. Jumlah total yang berhasil ditemukan adalah 197 (seratus sembilan puluh tujuh) butir dengan berat total sebanyak 1742 (seribu tujuh ratus empat puluh dua) gram dengan estimasi nilai barang sebanyak Rp 2.600.000.000,- (dua milyar enam ratus juta rupiah);
6. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium (Balai Pengujian dan Identifikasi Barang, DJBC) Cempaka Putih, diketahui cairan tersebut positif Methamphetamine (shabu);

Ancaman Hukuman
Methamphetamine (shabu) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3.
Tindak lanjut
Tersangka dan Barang bukti diserahkan kepada Penyidik kepada Badan Narkotika Nasional untuk pengembangan lebih lanjut.

CATATAN TAMBAHAN

* Pendidikan terakhir pelaku berinisial MDK adalah pendidikan setingkat kelas 5 sekolah dasar di Iran dan saat ini bekerja sebagai penjahit tas sekolah anak-anak;
* Pendidikan terakhir pelaku berinisial AAE adalah pendidikan setingkat kelas 1 SMA di Iran dan saat ini tidak memiliki perkerjaan;
* Pendidikan terakhir pelaku berinisial MAA adalah pendidikan setingkat kelas 1 SMA di Iran dan saat ini tidak memiliki perkerjaan;
* Ketiga pelaku membawa narkotika dengan cara menelan atas perintah seorang WN Iran berinisial AA;
* Motivasi ketiga pelaku bersedia membawa barang tersebut karena kesulitan di bidang ekonomi, dimana kepada ketiga pelaku dijanjikan uang sebesar USD 2.000 oleh AA sekembalinya ke Iran.
* Dengan penggagalan penyelundupan 1742 (seribu tujuh ratus empat puluh dua) gram metamphetamine (shabu) tersebut, maka sekitar 12.480 orang dapat diselamatkan dari bahaya narkotika.
* Selama periode Januari s/d April 2011 penyelundupan narkotika dengan cara ditelan (swallower) yang berhasil digagalkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta sebanyak 7 kali dan terjadi peningkatan sebanyak 700% dari periode yang sama pada tahun 2010.


sumber : http://www.beacukai.go.id/news/readNews.php?ID=1650&Ch=02
Readmore »