DJBC, Dalam satu minggu, KPPBC TMP Ngurah Rai berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan barang lartas jenis kethamine dan amphetamine. Upaya penyelundupan pertama, terjadi pada hari Senin, 11 April 2011. Pelaku adalah seorang laki-laki, berinisial CEO, 38 th, berkewarganegaraan Malaysia. Pelaku tiba di Bandara Ngurah Rai dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines, MH 851, dengan rute penerbangan Kuala Lumpur- Denpasar.
Kecurigaan petugas, bermula ketika melihat gerak-gerik pelaku saat memasuki terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai. Saat barang bawaannya diperiksa dengan menggunakan mesin X-Ray, tidak ditemukan sesuatu yang mencurigakan. Namun berdasarkan analisa profil penumpang petugas melakukan pemeriksaan mendalam dengan melakukan pemeriksaan badan (body search). Akhirnya pada saku celana yang dipakai pelaku kedapatan sebungkus serbuk putih yang diduga sediaan narkotika. Setelah dilakukan pengujian dengan menggunakan narcotest kedapatan kethamine dengan berat 2,49 gram, senilai kurang lebih Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah).
Upaya penyelundupan kedua yang berhasil digagalkan terjadi pada hari Jumat, 15 April 2011, sekitar pukul 16.00 WITA. Barang larangan yang hendak diselundupkan berupa narkotika jenis methampethamine (sabu). Pelaku adalah seorang wanita, berinisial MCL, 32 th, berkewarganegaraan Filipina. Pelaku tiba di Bandara Ngurah Rai dengan menggunakan pesawat Thai Airways, TG 431, dengan rute penerbangan Bangkok-Denpasar.
Modus yang digunakan adalah dengan cara ditelan (swallowing). Kecurigaan petugas, bermula dari hasil analisa profil penumpang. Atas dasar kecurigaan tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan barang bawaannya, yang ternyata terindikasi ada kontaminasi methampetamine. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan mendalam dengan melakukan wawancara dan pemeriksaan badan (body search). Pada saat dilakukan pemeriksaan badan pelaku mengaku sedang hamil 1 bulan dengan menunjukkan surat keterangan dokter dan hasil USG kepada petugas. Namun petugas mencurigai ada kejanggalan pada perut tersangka karena tidak seperti perut wanita hamil pada umumnya.
Untuk memastikan kecurigaan tersebut, petugas kesehatan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Bandara Internasional Ngurah Rai melakukan pemeriksaan rontgen terhadap pelaku. Dan setelah dianalisa oleh dokter kedapatan adanya benda mencurigakan berbentuk kapsul. Atas dasar analisa dokter tersebut diputuskan untuk dilakukan proses pengeluaran. Dari proses pengeluaran yang membutuhkan waktu selama dua hari, didapati sebanyak 41 kapsul yang berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto ±324,87 gram. Nilai methampethamin tersebut diperkirakan sekitar Rp 650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah).
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada kepada Kepolisian Daerah Bali untuk dilakukan proses penyidikan.
sumber : http://www.beacukai.go.id/news/readNews.php?ID=1655&Ch=02




