D a f t a r I s i

- Selundupkan 6,1 Kilogram Sabu, Seorang Wanita Iran Ditangkap
- Sembunyikan Sabu 620 Gram di Celana Dalam, Nia Ditangkap Petugas
- Sindikat Narkoba Punya Modus Baru
- Modus Baru Penyelundupan Dievaluasi
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba Peralat Penyandang Cacat
- Narkoba dari Kamboja Transit di Babel
- Man charged with attempting to import heroin in shoes - 10 June 2010
- Canadian woman charged with importing cocaine - 6 July 2010
- Thai customs seize 5.6 million dollars of ketamine
- Bulgaria customs seize 41 kilos of heroin at Turkish border
- Bea Cukai Sita Ribuan Miras Import dan Rokok Palsu
- Botol Miras Disimpan di Lantai Dua
- Bea Cukai Gerebek Gudang Miras Impor
- Bea Cukai Sita Pakaian Bekas Impor
- Larangan Ekspor Rokok ke AS Kurangi Devisa Indonesia
- Selundupkan Sabu-sabu, 8 WN Iran Divonis Penjara Seumur Hidup
- Lagi, WN Iran Coba Selundupkan Sabu di Bandara Soetta
- Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Sabu-sabu di Bandara Halim
- BC Amankan Kapal Pengangkut Limbah B3
- Penyelundupan 5 Kontainer Kayu Ke Cina Digagalkan
- Bawa 2.060 Gram Shabu, WN Singapura Ditangkap di Bandara Soetta
- 3 WN Iran Ditangkap Saat Selundupkan Sabu Senilai Rp 4 M
- Bulgarian Customs Seize 35M Cigarettes In The Port Of Varna
- Bawa Sabu 580 Gram, WN Iran Ditangkap
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Serbuk Kayu
- Pengiriman 15 Ton Pasir Timah Illegal Ke Malaysia Digagalkan
- Bea Cukai Gagalkan Ekspor Kayu Eboni Ilegal
- Manipulasi KITE, Bea Cukai Gagalkan Ekspor Pakaian Jadi Ke 2 Negara
- Wah.. 1.000 Kapal dan 45 Pesawat Bodong!
- Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp12 Miliar
- Narkoba dari Malaysia Disita
- Bea Cukai Amankan 76 Pucuk Airsoft Gun Ilegal
- Ditangkap, Cewek Bawa Opium Rp 6,5 M
- Customs seize 8kg of ice stashed in luggage
- Peredaran Narkoba Dikuasai Jaringan Nigeria, China dan Iran
- Malaysia Diduga Jadi Tempat Transit Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 600 juta
- Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 4 M
-Sindikat Pemalsu Rokok Bercukai Bekas Dibongkar
-Wanita Pembawa Sabu 480 Gram Target Bea Cukai
-Bea Cukai Tangkap Kapal Penyelundup Pakaian Bekas Di Laut Cina Selatan
-Shabu yang Dibawa TKW Asal Lumajang Senilai Rp 100 Juta
-WN Iran Diciduk Selundupkan Sabu 1 Kg
-Bea Cukai Tangkap Kapal Bermuatan 5.000 Gelondong Kayu Ilegal
-Bea Cukai Tangkap Kapal Bermuatan 2000 Ballpress Pakaian Bekas
- Selundupkan 5,6 Kilogram Sabu, Dua Warga Malaysia Ditangkap
- Bea dan Cukai Surakarta Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp 2,4 Miliar
- Bandara Supadio Perketat Penumpang dari Malayasia
- Polisi Panama Sita 2 Ton Kokain
- RI Perketat Masuknya Barang China
- Modus Baru: Ketamine Dikirim Lewat Pos
- Warga India Selundupkan Ketamine Rp 15 M
- CBP at Newark Discovers Bottles of Liquid Cocaine Disguised as Rum
- Bantu WN India Penyelundup Ketamine, 2 Staf Imigrasi Diciduk
- Dua Staf Imigrasi Bandara Pernah Dua Kali Bantu Penyelundupan Narkoba
- Bea Keluar CPO Mei Tetap 4,5%
- Kasus Penyelundupan Narkotik Naik
- Pengguna Narkoba Mencapai 3,6 Juta Orang
- "I Need Money", Selundupkan 4 Kg Narkoba
- Ratu Mariyuana Corby Ajukan Grasi
- Bea Cukai Karimun Tangkap Pembawa 10.000 Ekstasi, 2Kg Shabu
- KPPBC Bandung Gagalkan Penyelundupan Heroin Senilai Rp 8 M
- Tiga Kali Disinggahi Narkoba, Airport Interdiction Harus Diberlakukan di Adisujtipto
- Bandara Adisutjipto Kembali Digegerkan Shabu Seharga Rp 6,5 M!
- Tahun Ini, Bea dan Cukai Sita 132 Kg Sabu
- Bea Cukai Temukan Sabu Senilai Rp68,767 Miliar
-  Bea Cukai Tangkap Pembuat Rokok Palsu
-  Customs Department seizes six Kg heroin in Amritsar
-  Dua penyelundupan digagalkan
-  Petani Adukan Kasus Penyelundupan
-  BC Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan Shabu-Shabu
-   Produksi Rokok 2010 Turun 2 Persen Jadi 240 Miliar Batang
-   Bawa 3 Kg Sabu, WN Malaysia Diamankan di Bandara Cengkareng
-   Bea Cukai Tangkap Dua Kapal di Selat Malaka
- Raja Heroin Dibekuk
- Up to 25 years imprisonment for largest ecstasy seizure in WA - 24 March 2010
- Bea Cukai Sita 5.000 Batang Kayu Bakau Ilegal
- Bulgaria Customs Seize EUR 500 000 Heroin Haul
- Couple charged with importing cocaine internally
- Man charged with importing precursor substance
- Bea Cukai Cegah Potensi Kerugian Rp 1,2 T
- Bea Cukai Tambah Delapan Anjing K-9
- Tak Ada Efek Jera bagi Penyelundup "Ketamine"
- Illicit tobacco concealed in sofa cushions
- West Australian man arrested for importing cocaine
- Penyelundupan 9.976 Amfetamin Digagalkan
- Customs officials seize 20 kilograms of heroin
- Man arrested for importing $2.8 million of cocaine - 19 February 2010
- Heroin haul at Airport: Customs Assistant
- Two men charged after heroin seizure - 13 February 2010
- Parcel-post operation nets 73kg of drugs and 25 arrests - 12 February 2010
- Bea Cukai Sita Minunam Beralkohol Rp 43 M
- CBP Officers Seize More than 1 Ton of Marijuana, Heroin at Laredo Port
- Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ular dan Kura-Kura
- Baltimore resident busted with 7 pounds of heroin
- Bea Cukai Kediri Sita 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal
-  Bawa Heroin, Wanita Prancis Ditangkap di Bali
-  Bawa 10 Ribu Ekstasi, WN Malaysia Ditangkap Bea Cukai
-  Cukai Palsu Rugikan Negara Hingga Rp 120 M
-  Bea Cukai Tangkap Sindikat Pemalsu Rokok
-  6.433 Miras & 29.056 Cukai Palsu Disita dari Tempat Ibadah
-  Bea Cukai Karimun Tangkap Pembawa 10.000 Ekstasi, 2Kg Shabu
-  PRESS RELEASE PENINDAKAN TERHADAP 505 GRAMS SHABU-SHABU DI TERMINAL PENUMPANG FERRY DUMAI

Jumat, 25 Juni 2010

Penyelundupan 5 Kontainer Kayu ke Cina Digagalkan


Kamis, 24/06/2010


Semarang - Aparat kepabeanan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang berhasil menggagalkan penyelundupan 5 kontainer kayu. Rencananya, kayu tersebut diekspor ke Cina.

Dalam berkas ekspor disebutkan 16 Juni 2010, kontainer milik CV N ini berisi wooden furniture dan wooden handycraft. Setelah dicek, petugas menemukan 885 paket kayu gergajian dan balok-balok kayu.

"Selain berkat kerja intelejen, kami terbantu oleh kamera CCTV. Jadi barang-barang tersebut terdeteksi," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Ismartono di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/6/2010) sore.

Ismartono mengatakan, eksportir tersebut menyalahi UU Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun dan atau denda sebesar Rp 5 miliar. Juga menyalahi Permendag 2008 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.

Saat ini, kayu jenis sonokeling dan berasal dari Jepara itu telah diamankan. Sementara, petugas masih menyelidiki orang-orang yang terlibat.

"Kami juga masih mengumpulkan barang bukti yang cukup," jelasnya.

Awal tahun ini, aparat juga berhasil menggagalkan penyelundupan kayu bengkirai yang akan diekspor ke Repbulik Czech. Saat ini, penyelidikannya kurang lengkap, sehingga belum dilimpahkan ke kejaksaan.

Gelar kasus penyelundupan kayu juga dihadiri Dirjen Bea Cukai Thomas Sugiyata dan sejumlah pejabat Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY. Sebelumnya, dia mengecek kondisi Kantor Bea Cukai Jateng DIY yang terendam rob Jumat (18/6) lalu.



sumber : http://www.detiknews.com/read/2010/06/24/212052/1386021/10/penyelundupan-5-kontainer-kayu-ke-cina-digagalkan



Digagalkan, Ekspor Kayu Ilegal

SEMARANG - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jateng-DIJ Bagian Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang kemarin menggagalkan ekspor ilegal kayu. Tepatnya, menggagalkan upaya penyelundupan ke luar negeri jenis kayu olahan yang dilarang diekspor.

Modusnya, memalsukan dokumen kepabeanan. Barang yang diekspor berupa 885 packages (pcs) kayu ke China.

Berdasarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), kayu yang diekspor merupakan kayu furnitur. Jumlahnya 150 pcs. Juga kayu kerajinan tangan sebanyak 1.705 pcs.

Setelah digeledah, ternyata kayu yang diekspor tak sesuai dokumen. Paket kayu yang diekspor ternyata kayu gergajian jenis Sonokeling dari Jepara. Tujuannya negara China.

Ekspor ilegal ini berhasil digagalkan berkat intelijen Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea-Cukai Jateng dan DIJ bekerjasama dengan tim dari Tipe Madya Pabean Tanjung Emas. Mereka curiga adanya ekspor ilegal bermodus memalsukan dokumen kepabeanan.

Tim melakukan pemindaian peti kemas atas nomor kontainer WHLU-5310273/40, terdeteksi data ekspor Nomor PEB 048394, tertanggal 16 Juni 2010. Nama eksporter, CV N. Sedangkan nama pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) adalah PT ZLS. Tujuan ekspor China.

Karena curiga, petugas menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI). Selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik 100 persen atas partai barang tersebut. Hasilnya, kayu yang akan diselundupkan ke luar negeri, tak sesuai dokumen kepabeanan.

Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, kayu yang ada di kontainer berisi ribuan meter kubik kayu gergajian dan kayu olahan jenis Sonokeling, Agatis, dan Bengkirai.

Saat memberikan penjelasan kepada wartawan, Thomas didampingi Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Jateng-DIJ, Ismartono. Juga Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya (KPPBCMP) Tanjung Emas, Eddhi Sutarto.

"Beberapa jenis kayu tersebut termasuk barang larangan dan pembatasan serta tidak boleh diekspor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2008 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan."

Dalam ekspor ilegal ini, diakunya tidak ada potensi kerugian negara. Namun nilai barang ekspor yang berhasil dicegah, ditaksir puluhan juta rupiah.

Kerugian lebih besar bersifat imaterial atau kelangkaan bahan baku kayu di dalam negeri. Sehingga menyulitkan dan merugikan perajin industri kayu dalam negeri. Tersangka kasus ini berinisial ES, 28, warga Jepara.

ES melanggar ketentuan 103 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan junto pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidana, minimal dua tahun dan paling lama delapan tahun penjara. Denda paling sedikit Rp100 juta, serta paling banyak Rp 5 miliar. (mg6/isk)

SUMBER: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=166628

0 komentar:

Posting Komentar