D a f t a r I s i

- Selundupkan 6,1 Kilogram Sabu, Seorang Wanita Iran Ditangkap
- Sembunyikan Sabu 620 Gram di Celana Dalam, Nia Ditangkap Petugas
- Sindikat Narkoba Punya Modus Baru
- Modus Baru Penyelundupan Dievaluasi
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba Peralat Penyandang Cacat
- Narkoba dari Kamboja Transit di Babel
- Man charged with attempting to import heroin in shoes - 10 June 2010
- Canadian woman charged with importing cocaine - 6 July 2010
- Thai customs seize 5.6 million dollars of ketamine
- Bulgaria customs seize 41 kilos of heroin at Turkish border
- Bea Cukai Sita Ribuan Miras Import dan Rokok Palsu
- Botol Miras Disimpan di Lantai Dua
- Bea Cukai Gerebek Gudang Miras Impor
- Bea Cukai Sita Pakaian Bekas Impor
- Larangan Ekspor Rokok ke AS Kurangi Devisa Indonesia
- Selundupkan Sabu-sabu, 8 WN Iran Divonis Penjara Seumur Hidup
- Lagi, WN Iran Coba Selundupkan Sabu di Bandara Soetta
- Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Sabu-sabu di Bandara Halim
- BC Amankan Kapal Pengangkut Limbah B3
- Penyelundupan 5 Kontainer Kayu Ke Cina Digagalkan
- Bawa 2.060 Gram Shabu, WN Singapura Ditangkap di Bandara Soetta
- 3 WN Iran Ditangkap Saat Selundupkan Sabu Senilai Rp 4 M
- Bulgarian Customs Seize 35M Cigarettes In The Port Of Varna
- Bawa Sabu 580 Gram, WN Iran Ditangkap
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Serbuk Kayu
- Pengiriman 15 Ton Pasir Timah Illegal Ke Malaysia Digagalkan
- Bea Cukai Gagalkan Ekspor Kayu Eboni Ilegal
- Manipulasi KITE, Bea Cukai Gagalkan Ekspor Pakaian Jadi Ke 2 Negara
- Wah.. 1.000 Kapal dan 45 Pesawat Bodong!
- Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp12 Miliar
- Narkoba dari Malaysia Disita
- Bea Cukai Amankan 76 Pucuk Airsoft Gun Ilegal
- Ditangkap, Cewek Bawa Opium Rp 6,5 M
- Customs seize 8kg of ice stashed in luggage
- Peredaran Narkoba Dikuasai Jaringan Nigeria, China dan Iran
- Malaysia Diduga Jadi Tempat Transit Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 600 juta
- Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 4 M
-Sindikat Pemalsu Rokok Bercukai Bekas Dibongkar
-Wanita Pembawa Sabu 480 Gram Target Bea Cukai
-Bea Cukai Tangkap Kapal Penyelundup Pakaian Bekas Di Laut Cina Selatan
-Shabu yang Dibawa TKW Asal Lumajang Senilai Rp 100 Juta
-WN Iran Diciduk Selundupkan Sabu 1 Kg
-Bea Cukai Tangkap Kapal Bermuatan 5.000 Gelondong Kayu Ilegal
-Bea Cukai Tangkap Kapal Bermuatan 2000 Ballpress Pakaian Bekas
- Selundupkan 5,6 Kilogram Sabu, Dua Warga Malaysia Ditangkap
- Bea dan Cukai Surakarta Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp 2,4 Miliar
- Bandara Supadio Perketat Penumpang dari Malayasia
- Polisi Panama Sita 2 Ton Kokain
- RI Perketat Masuknya Barang China
- Modus Baru: Ketamine Dikirim Lewat Pos
- Warga India Selundupkan Ketamine Rp 15 M
- CBP at Newark Discovers Bottles of Liquid Cocaine Disguised as Rum
- Bantu WN India Penyelundup Ketamine, 2 Staf Imigrasi Diciduk
- Dua Staf Imigrasi Bandara Pernah Dua Kali Bantu Penyelundupan Narkoba
- Bea Keluar CPO Mei Tetap 4,5%
- Kasus Penyelundupan Narkotik Naik
- Pengguna Narkoba Mencapai 3,6 Juta Orang
- "I Need Money", Selundupkan 4 Kg Narkoba
- Ratu Mariyuana Corby Ajukan Grasi
- Bea Cukai Karimun Tangkap Pembawa 10.000 Ekstasi, 2Kg Shabu
- KPPBC Bandung Gagalkan Penyelundupan Heroin Senilai Rp 8 M
- Tiga Kali Disinggahi Narkoba, Airport Interdiction Harus Diberlakukan di Adisujtipto
- Bandara Adisutjipto Kembali Digegerkan Shabu Seharga Rp 6,5 M!
- Tahun Ini, Bea dan Cukai Sita 132 Kg Sabu
- Bea Cukai Temukan Sabu Senilai Rp68,767 Miliar
-  Bea Cukai Tangkap Pembuat Rokok Palsu
-  Customs Department seizes six Kg heroin in Amritsar
-  Dua penyelundupan digagalkan
-  Petani Adukan Kasus Penyelundupan
-  BC Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan Shabu-Shabu
-   Produksi Rokok 2010 Turun 2 Persen Jadi 240 Miliar Batang
-   Bawa 3 Kg Sabu, WN Malaysia Diamankan di Bandara Cengkareng
-   Bea Cukai Tangkap Dua Kapal di Selat Malaka
- Raja Heroin Dibekuk
- Up to 25 years imprisonment for largest ecstasy seizure in WA - 24 March 2010
- Bea Cukai Sita 5.000 Batang Kayu Bakau Ilegal
- Bulgaria Customs Seize EUR 500 000 Heroin Haul
- Couple charged with importing cocaine internally
- Man charged with importing precursor substance
- Bea Cukai Cegah Potensi Kerugian Rp 1,2 T
- Bea Cukai Tambah Delapan Anjing K-9
- Tak Ada Efek Jera bagi Penyelundup "Ketamine"
- Illicit tobacco concealed in sofa cushions
- West Australian man arrested for importing cocaine
- Penyelundupan 9.976 Amfetamin Digagalkan
- Customs officials seize 20 kilograms of heroin
- Man arrested for importing $2.8 million of cocaine - 19 February 2010
- Heroin haul at Airport: Customs Assistant
- Two men charged after heroin seizure - 13 February 2010
- Parcel-post operation nets 73kg of drugs and 25 arrests - 12 February 2010
- Bea Cukai Sita Minunam Beralkohol Rp 43 M
- CBP Officers Seize More than 1 Ton of Marijuana, Heroin at Laredo Port
- Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ular dan Kura-Kura
- Baltimore resident busted with 7 pounds of heroin
- Bea Cukai Kediri Sita 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal
-  Bawa Heroin, Wanita Prancis Ditangkap di Bali
-  Bawa 10 Ribu Ekstasi, WN Malaysia Ditangkap Bea Cukai
-  Cukai Palsu Rugikan Negara Hingga Rp 120 M
-  Bea Cukai Tangkap Sindikat Pemalsu Rokok
-  6.433 Miras & 29.056 Cukai Palsu Disita dari Tempat Ibadah
-  Bea Cukai Karimun Tangkap Pembawa 10.000 Ekstasi, 2Kg Shabu
-  PRESS RELEASE PENINDAKAN TERHADAP 505 GRAMS SHABU-SHABU DI TERMINAL PENUMPANG FERRY DUMAI

Jumat, 10 Desember 2010

Penggagalan Upaya Penyelundupan methamphetamine (Shabu) dengan berat 1.036 gr

03-12-2010|admin (Sumber: humas)

Press Release KPPBC Tipe Madya Pabean Yogyakarta

DJBC, Pada hari Jumat tanggal 3 Desember 2010 telah dilakukan penindakan terhadap Saudari NTH nomor paspor : B 2023096 berkebangsaan Vietnam, tempat tanggal lahir TP. Can Tho, 4 Januari 1988 (22 tahun). Menumpang pesawat Air Asia, flight no. AK-594 tujuan Kuala Lumpur – Yogyakarta yang mendarat di Bandara Adi Sucipto pukul. 08.40 WIB. Setelah dilakukan analisa terhadap passenger list dan pemeriksaan x-ray barang bawaan penumpang kedapatan : empat bungkus kristal berwarna putih yang disimpan dengan cara yang tidak wajar (disembunyikan di dalam sol sepatu sandal merk “CLARKS” sebanyak 2 pasang, 1 pasang dipakai pembawa dan 1 pasang disimpan dalam tas barang bawaan penumpang (4 tempat, 2 sepatu sandal kiri dan 2 sepatu sandal kanan) dengan membuat ruangan palsu (false concealment).


Telah dilakukan pemeriksaan awal dengan menggunakan narkotest disimpulkan sebagai metamfetamine (shabu-shabu) dengan berat 1.036 gr (seribu tiga puluh enam gram) berbentuk kristal putih, dengan harga dipasaran Internasional ± Rp 2.072.000.000,00 (dua milyar tujuh puluh dua juta rupiah).
Untuk memastikan bahwa barang tersebut jenis metamfetamine (shabu-shabu), KPPBC Yogyakarta telah mengirim surat dan contoh barang untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium ke Puslabfor Mabes POLRI Cabang Semarang dan diperoleh keterangan pendahuluan hasil uji laboratorium bahwa barang tersebut adalah metamfetamine yang termasuk dalam Daftar Narkotika Gol. I

Kegiatan pemasukan (importasi) barang larangan tersebut melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 113 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar) ditambah 1/3 (satu per tiga) karena lebih dari 5 gram



sumber : http://www.beacukai.go.id/news/readNews.php?ID=1602&Ch=02

0 komentar:

Posting Komentar