BARANG KIRIMAN POS
- Terhadap barang kiriman pos yang nilainya tidak melebihi FOB USD 50.00 (limapuluh US dollar) untuk setiap orang per alamat kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
- Terhadap barang kiriman pos yang melebihi nilai pembebasan tersebut dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas nilai kelebihannya.
- Misalnya: nilai barang USD 80.00, maka Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor dikenakan terhadap kelebihan nilai dari batas nilai FOB, yaitu: USD 80.00-USD 50.00 = USD 30.00
- Dalam hal terdapat petunjuk adanya penyalahgunaan fasilitas pembebasan tersebut atau pengiriman yang berulang-ulang untuk satu orang dan/atau alamat yang sama dalam tempo 1(satu) hari, terhadap barang kiriman pos tersebut dengan tidak memperhatikan nilai dan/atau jumlahnya dikenakan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor.
DASAR HUKUM
- Keputusan Menteri Keuangan No. 490/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos, dan Kiriman Melalui Jasa Titipan
- Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-78/BC/1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Melalui Jasa Titipan dan Kiriman Pos
- Keputusan Bersama Dirjen Bea dan Cukai dengan Dirjen Postel No. KEP-80a/BC/1997 dan No. 208/DIRJEN/1997 tentang Penyelesaian Barang Impor atau Barang Ekspor yang Dikirim Melalui Pos
- Surat Edaran Bersama Dirjen Bea dan Cukai denga Dirut PT. Pos Indonesia (Persero) No. SE-33b/BC/1997 dan No. 133/Dirutpos/1997 tentang Tatacara Penyelesaian Barang - Impor atau Barang ekspor yang Dikirim Melalui Pos dengan Menggunakan Jasa Express Mail Service (EMS)
- Surat Edaran Bersama Dirjen Bea dan Cukai denga Dirut PT. Pos Indonesia (Persero) No. SE-33a/BC/1997 dan No. 132/Dirutpos/1997 tentang Tatacara Penyelesaian Barang Kiriman Melalui Pos Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) daerah Industri Pulau Batam yang Dikirim Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya
Prosedur pengeluaran barang kiriman pos:
- Kiriman pos yang diterima Kantor Tukar yang ditetapkan PT Pos Indonesia kemudian dilalubeakan di Kantor Pos Tukar tujuan.
Atas kiriman pabean dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi:
Pemeriksaan dokumen; dan
- Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk penetapan bea yang hams dibayar oleh penerima kiriman pabean.
- Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang, pemeriksaan dan pencacahan atas kiriman pabean yang bersangkutan dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai disaksikan oleh Petugas Pos. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang, kiriman pabean yang bersangkutan disegel oleh pejabat Bea dan Cukai kemudian dimasukkan kedalam kantung plastik bungkus rangkap dan diplombir oleh Petugas Pos.
- Dalam hal hasil pemeriksaan/pencacahan menyatakan kiriman pabean tersebut:
Memerlukan pemenuhan persyaratan impor tertentu, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberitahukan secara tertulis kepada penerima kiriman pabean untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan melalui Kepala Kantor Tukar I Kantor Pos Lalu Bea yang bersangkutan.
Terkena peraturan larangan impor, diselesaikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Hasil Pemeriksaan Pabean dituangkan dalam PPKP . (formulir Pemeriksaan, Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos) rangkap 6 (enam) yang ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau Petugas Pos, jika dilakukan pemeriksaan fisik barang.
Terhadap kiriman pabean yang berdasarkan ketentuan yang berlaku tidak dikenakan bea, pada PPKP dibubuhi cap "Bebas Bea Masuk dan pajak dalam rangka Impor"
Pejabat Bea dan Cukai menyerahkan 5 (lima) lembar PPKP beserta kiriman Pabean yang Bersangkutan kepada Petugas Pos.
Petugas Pos mengirimkan panggilan kepada penerima kiriman pabean untuk, datang ke Kantor Pos yang bersangkutan.
Pada waktu penerima kiriman pabean datang ke loket Kantor Pos dengan membawa surat panggilan, kepada yang bersangkutan diberikan 5 (lima) lembar PPKP untuk keperluan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor.
Jika keberatan terhadap penetapan Bea dalam PPKP, penerima kiriman pabean dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menjelaskan alasannya. Apabila ternyata terjadi perubahan pada jumlah Bea, Pejabat Bea dan Cukai membuat Nota Pembetulan PPKP dalam 6 (enam) lembar, yang 5 (lima) lembarnya diteruskan kepada Petugas Pos untuk dilekatkan pada masing-masing PPKP yang bersangkutan.
Penerima kiriman mengisi formulir SSBC untuk pembayaran Bea Masuk dan Cukai dan/atau SSP untuk pembayaran pajak (PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22) kemudian menyetorkan Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor sesuai dengan yang tertulis dalam PPKP/Nota Pembetulan PPKP ke loket Kantor Pos.
Penerima kiriman Pabean dapat menerima kiriman pabeannya setelah seluruh bea yang terutang dilunasi.
Barang Kiriman Pos dari Kawasan Berikat Pulau Batam Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL)
Terhadap barang kiriman melalui pos dari Kawasan Berikat Pulau Batam yang dikirimkan ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kawasan Berikat Pulau Batam dan penyelesaian kewajiban pabeannya dilakukan sebelum dikeluarkan dari Kawasan Berikat Pulau Batam.
Kiriman pabean yang berisi barang yang pengimporannya diperlukan persyaratan tertentu berupa surat persetujuan dari instansi teknis terkait, pada saat penyerahannya kepada Pejabat Bea dan Cukai wajib dilampiri dengan surat persetujuan tersebut.
Kiriman pabean yang berisi barang retur wajib dilampiri sengan bukti pengirimannya ke Kawasan Berikat Pulau Batam yang telah dilegalisir Kepala Kantor Pos Lalubea setempat atau Pejabat yang ditunjuk, untuk dapat dibebaskan dari bea. Dalam hal tidak dapat dibuktikan bahwa barang retur tersebut berasal dari DPIL, maka terhadap barang tersebut diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea.
Hasil Pemeriksaan Pabean dituangkan dalam PPKP-KB rangkap 6 (enam) yang ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau Petugas Pos, jika dilakukan pemeriksaan fisik barang.
Petugas Pos memberitahukan secara llsan atau tertulis kepada pengirim untuk melunasi bea yang terutang.
BARANG KIRIMAN MELALUI JASA TITIPAN
- Pemasukan barang impor berupa barang kiriman dapat dilakukan melaui Perusahaan Jasa Titipan, dengan persyaratan:
- Barang-barang yang menurut sifat dan jumlahnya tidak dimaksudkan untuk diperdagangkan;
- Dikirimkan oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri dalam bentuk:
-Dokumen,
-Sekogram,
-Paket,
-Bungkusan kecil yang beratrnya tidak melebihi 20 kilogram netto.
Bila kedua persyaratan di atas tidak dipenuhi, maka terhadap barang kiriman tersebut dengan tidak mengindahkan jumlah barangnya, dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi sesuai ketentuan umum di bidang impor yang berlaku. Barang kiriman melalui jasa titipan yang nilainya tidak melebihi FOB USD 50.00 (50 US dollar) untuk setiap orang setiap kiriman diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Namun atas kelebihan dari batas nilai FOB tersebut dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Prosedur pengeluaran barang kiriman melalui jasa titipan:
-Pengusaha Jasa Titipan (PJT) mengajukan PIBT (BC 2.1) dalam dua lembar dan/atau dokumen pelengkap pabean dengan dilampiri:
Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB)
Invoice
Packing List
Daftar Barang per Master Air Way Bill
-Pejabat Bea dan Cukai melakukan :
penelitian berkas PIBT dan/atau dokumen pelengkap pabean,
dan Identitas PJT,
pemeriksaan fisik barang,
penetapan klasifikasi dan nilai pabean,
penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang
PIBT dan/atau dokumen pelengkap pabean yang sudah diteilti dan ditetapkan klasifikasi, nilai pabean dan bea masuk serta pajak dalam rangka impor diserahkan kembali kepada PJT untuk pelunasan Bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang
PJT melakukan pembayaran atau mempertaruhkan jaminan terhadap Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor terutang
PJT menyerahkan kembali PIBT dan atau dokumen pelengkap pabean beserta bukti pembayaran atau bukti penyerahan jaminan kepada pejabat Bea dan Cukai
Pejabat Bea dan Cukai mencocokkan besarnya Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang tertera dalam bukti pembayaran atau bukti penyerahan jaminan dengan yang ditetapkan dalam PIBT
Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan 2 (dua) lembar Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) dan menyerahkan lembar keduanya kepada PJT untuk pengeluaran barang.
LAIN-LAIN
Barang kiriman yang merupakan barang kiriman hadiah untuk kesejahteraan rohani, tujuan kebudayaan dan amal umum dibebaskan dari Bea Masuk, Cukai, PPh Pasal 22, sedangkan pelaksanaan pembebasan PPN dan PPnBM dapat langsung diajukan ke Ditjen Pajak karena Rancangan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perlakuan PPN dan PPnBM atas Impor BKP yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, masih dalam proses dan menunggu penetapan selanjutnya.
D a f t a r I s i
- Selundupkan 6,1 Kilogram Sabu, Seorang Wanita Iran Ditangkap
- Sembunyikan Sabu 620 Gram di Celana Dalam, Nia Ditangkap Petugas
- Sindikat Narkoba Punya Modus Baru
- Modus Baru Penyelundupan Dievaluasi
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba Peralat Penyandang Cacat
- Narkoba dari Kamboja Transit di Babel
- Man charged with attempting to import heroin in shoes - 10 June 2010
- Canadian woman charged with importing cocaine - 6 July 2010
- Thai customs seize 5.6 million dollars of ketamine
- Bulgaria customs seize 41 kilos of heroin at Turkish border
- Bea Cukai Sita Ribuan Miras Import dan Rokok Palsu
- Botol Miras Disimpan di Lantai Dua
- Bea Cukai Gerebek Gudang Miras Impor
- Bea Cukai Sita Pakaian Bekas Impor
- Larangan Ekspor Rokok ke AS Kurangi Devisa Indonesia
- Selundupkan Sabu-sabu, 8 WN Iran Divonis Penjara Seumur Hidup
- Lagi, WN Iran Coba Selundupkan Sabu di Bandara Soetta
- Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Sabu-sabu di Bandara Halim
- BC Amankan Kapal Pengangkut Limbah B3
- Penyelundupan 5 Kontainer Kayu Ke Cina Digagalkan
- Bawa 2.060 Gram Shabu, WN Singapura Ditangkap di Bandara Soetta
- 3 WN Iran Ditangkap Saat Selundupkan Sabu Senilai Rp 4 M
- Bulgarian Customs Seize 35M Cigarettes In The Port Of Varna
- Bawa Sabu 580 Gram, WN Iran Ditangkap
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Serbuk Kayu
- Pengiriman 15 Ton Pasir Timah Illegal Ke Malaysia Digagalkan
- Bea Cukai Gagalkan Ekspor Kayu Eboni Ilegal
- Manipulasi KITE, Bea Cukai Gagalkan Ekspor Pakaian Jadi Ke 2 Negara
- Wah.. 1.000 Kapal dan 45 Pesawat Bodong!
- Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp12 Miliar
- Narkoba dari Malaysia Disita
- Bea Cukai Amankan 76 Pucuk Airsoft Gun Ilegal
- Ditangkap, Cewek Bawa Opium Rp 6,5 M
- Customs seize 8kg of ice stashed in luggage
- Peredaran Narkoba Dikuasai Jaringan Nigeria, China dan Iran
- Malaysia Diduga Jadi Tempat Transit Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 600 juta
- Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 4 M
-Sindikat Pemalsu Rokok Bercukai Bekas Dibongkar
-Wanita Pembawa Sabu 480 Gram Target Bea Cukai
-Bea Cukai Tangkap Kapal Penyelundup Pakaian Bekas Di Laut Cina Selatan
-Shabu yang Dibawa TKW Asal Lumajang Senilai Rp 100 Juta
-WN Iran Diciduk Selundupkan Sabu 1 Kg
-Bea Cukai Tangkap Kapal Bermuatan 5.000 Gelondong Kayu Ilegal
-Bea Cukai Tangkap Kapal Bermuatan 2000 Ballpress Pakaian Bekas
- Selundupkan 5,6 Kilogram Sabu, Dua Warga Malaysia Ditangkap
- Bea dan Cukai Surakarta Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp 2,4 Miliar
- Bandara Supadio Perketat Penumpang dari Malayasia
- Polisi Panama Sita 2 Ton Kokain
- RI Perketat Masuknya Barang China
- Modus Baru: Ketamine Dikirim Lewat Pos
- Warga India Selundupkan Ketamine Rp 15 M
- CBP at Newark Discovers Bottles of Liquid Cocaine Disguised as Rum
- Bantu WN India Penyelundup Ketamine, 2 Staf Imigrasi Diciduk
- Dua Staf Imigrasi Bandara Pernah Dua Kali Bantu Penyelundupan Narkoba
- Bea Keluar CPO Mei Tetap 4,5%
- Kasus Penyelundupan Narkotik Naik
- Pengguna Narkoba Mencapai 3,6 Juta Orang
- "I Need Money", Selundupkan 4 Kg Narkoba
- Ratu Mariyuana Corby Ajukan Grasi
- Bea Cukai Karimun Tangkap Pembawa 10.000 Ekstasi, 2Kg Shabu
- KPPBC Bandung Gagalkan Penyelundupan Heroin Senilai Rp 8 M
- Tiga Kali Disinggahi Narkoba, Airport Interdiction Harus Diberlakukan di Adisujtipto
- Bandara Adisutjipto Kembali Digegerkan Shabu Seharga Rp 6,5 M!
- Tahun Ini, Bea dan Cukai Sita 132 Kg Sabu
- Bea Cukai Temukan Sabu Senilai Rp68,767 Miliar
- Bea Cukai Tangkap Pembuat Rokok Palsu
- Customs Department seizes six Kg heroin in Amritsar
- Dua penyelundupan digagalkan
- Petani Adukan Kasus Penyelundupan
- BC Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan Shabu-Shabu
- Produksi Rokok 2010 Turun 2 Persen Jadi 240 Miliar Batang
- Bawa 3 Kg Sabu, WN Malaysia Diamankan di Bandara Cengkareng
- Bea Cukai Tangkap Dua Kapal di Selat Malaka
- Raja Heroin Dibekuk
- Up to 25 years imprisonment for largest ecstasy seizure in WA - 24 March 2010
- Bea Cukai Sita 5.000 Batang Kayu Bakau Ilegal
- Bulgaria Customs Seize EUR 500 000 Heroin Haul
- Couple charged with importing cocaine internally
- Man charged with importing precursor substance
- Bea Cukai Cegah Potensi Kerugian Rp 1,2 T
- Bea Cukai Tambah Delapan Anjing K-9
- Tak Ada Efek Jera bagi Penyelundup "Ketamine"
- Illicit tobacco concealed in sofa cushions
- West Australian man arrested for importing cocaine
- Penyelundupan 9.976 Amfetamin Digagalkan
- Customs officials seize 20 kilograms of heroin
- Man arrested for importing $2.8 million of cocaine - 19 February 2010
- Heroin haul at Airport: Customs Assistant
- Two men charged after heroin seizure - 13 February 2010
- Parcel-post operation nets 73kg of drugs and 25 arrests - 12 February 2010
- Bea Cukai Sita Minunam Beralkohol Rp 43 M
- CBP Officers Seize More than 1 Ton of Marijuana, Heroin at Laredo Port
- Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ular dan Kura-Kura
- Baltimore resident busted with 7 pounds of heroin
- Bea Cukai Kediri Sita 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal
- Bawa Heroin, Wanita Prancis Ditangkap di Bali
- Bawa 10 Ribu Ekstasi, WN Malaysia Ditangkap Bea Cukai
- Cukai Palsu Rugikan Negara Hingga Rp 120 M
- Bea Cukai Tangkap Sindikat Pemalsu Rokok
- 6.433 Miras & 29.056 Cukai Palsu Disita dari Tempat Ibadah
- Bea Cukai Karimun Tangkap Pembawa 10.000 Ekstasi, 2Kg Shabu
- PRESS RELEASE PENINDAKAN TERHADAP 505 GRAMS SHABU-SHABU DI TERMINAL PENUMPANG FERRY DUMAI
- Sembunyikan Sabu 620 Gram di Celana Dalam, Nia Ditangkap Petugas
- Sindikat Narkoba Punya Modus Baru
- Modus Baru Penyelundupan Dievaluasi
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba Peralat Penyandang Cacat
- Narkoba dari Kamboja Transit di Babel
- Man charged with attempting to import heroin in shoes - 10 June 2010
- Canadian woman charged with importing cocaine - 6 July 2010
- Thai customs seize 5.6 million dollars of ketamine
- Bulgaria customs seize 41 kilos of heroin at Turkish border
- Bea Cukai Sita Ribuan Miras Import dan Rokok Palsu
- Botol Miras Disimpan di Lantai Dua
- Bea Cukai Gerebek Gudang Miras Impor
- Bea Cukai Sita Pakaian Bekas Impor
- Larangan Ekspor Rokok ke AS Kurangi Devisa Indonesia
- Selundupkan Sabu-sabu, 8 WN Iran Divonis Penjara Seumur Hidup
- Lagi, WN Iran Coba Selundupkan Sabu di Bandara Soetta
- Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Sabu-sabu di Bandara Halim
- BC Amankan Kapal Pengangkut Limbah B3
- Penyelundupan 5 Kontainer Kayu Ke Cina Digagalkan
- Bawa 2.060 Gram Shabu, WN Singapura Ditangkap di Bandara Soetta
- 3 WN Iran Ditangkap Saat Selundupkan Sabu Senilai Rp 4 M
- Bulgarian Customs Seize 35M Cigarettes In The Port Of Varna
- Bawa Sabu 580 Gram, WN Iran Ditangkap
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Serbuk Kayu
- Pengiriman 15 Ton Pasir Timah Illegal Ke Malaysia Digagalkan
- Bea Cukai Gagalkan Ekspor Kayu Eboni Ilegal
- Manipulasi KITE, Bea Cukai Gagalkan Ekspor Pakaian Jadi Ke 2 Negara
- Wah.. 1.000 Kapal dan 45 Pesawat Bodong!
- Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp12 Miliar
- Narkoba dari Malaysia Disita
- Bea Cukai Amankan 76 Pucuk Airsoft Gun Ilegal
- Ditangkap, Cewek Bawa Opium Rp 6,5 M
- Customs seize 8kg of ice stashed in luggage
- Peredaran Narkoba Dikuasai Jaringan Nigeria, China dan Iran
- Malaysia Diduga Jadi Tempat Transit Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 600 juta
- Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 4 M
-Sindikat Pemalsu Rokok Bercukai Bekas Dibongkar
-Wanita Pembawa Sabu 480 Gram Target Bea Cukai
-Bea Cukai Tangkap Kapal Penyelundup Pakaian Bekas Di Laut Cina Selatan
-Shabu yang Dibawa TKW Asal Lumajang Senilai Rp 100 Juta
-WN Iran Diciduk Selundupkan Sabu 1 Kg
-Bea Cukai Tangkap Kapal Bermuatan 5.000 Gelondong Kayu Ilegal
-Bea Cukai Tangkap Kapal Bermuatan 2000 Ballpress Pakaian Bekas
- Selundupkan 5,6 Kilogram Sabu, Dua Warga Malaysia Ditangkap
- Bea dan Cukai Surakarta Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp 2,4 Miliar
- Bandara Supadio Perketat Penumpang dari Malayasia
- Polisi Panama Sita 2 Ton Kokain
- RI Perketat Masuknya Barang China
- Modus Baru: Ketamine Dikirim Lewat Pos
- Warga India Selundupkan Ketamine Rp 15 M
- CBP at Newark Discovers Bottles of Liquid Cocaine Disguised as Rum
- Bantu WN India Penyelundup Ketamine, 2 Staf Imigrasi Diciduk
- Dua Staf Imigrasi Bandara Pernah Dua Kali Bantu Penyelundupan Narkoba
- Bea Keluar CPO Mei Tetap 4,5%
- Kasus Penyelundupan Narkotik Naik
- Pengguna Narkoba Mencapai 3,6 Juta Orang
- "I Need Money", Selundupkan 4 Kg Narkoba
- Ratu Mariyuana Corby Ajukan Grasi
- Bea Cukai Karimun Tangkap Pembawa 10.000 Ekstasi, 2Kg Shabu
- KPPBC Bandung Gagalkan Penyelundupan Heroin Senilai Rp 8 M
- Tiga Kali Disinggahi Narkoba, Airport Interdiction Harus Diberlakukan di Adisujtipto
- Bandara Adisutjipto Kembali Digegerkan Shabu Seharga Rp 6,5 M!
- Tahun Ini, Bea dan Cukai Sita 132 Kg Sabu
- Bea Cukai Temukan Sabu Senilai Rp68,767 Miliar
- Bea Cukai Tangkap Pembuat Rokok Palsu
- Customs Department seizes six Kg heroin in Amritsar
- Dua penyelundupan digagalkan
- Petani Adukan Kasus Penyelundupan
- BC Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan Shabu-Shabu
- Produksi Rokok 2010 Turun 2 Persen Jadi 240 Miliar Batang
- Bawa 3 Kg Sabu, WN Malaysia Diamankan di Bandara Cengkareng
- Bea Cukai Tangkap Dua Kapal di Selat Malaka
- Raja Heroin Dibekuk
- Up to 25 years imprisonment for largest ecstasy seizure in WA - 24 March 2010
- Bea Cukai Sita 5.000 Batang Kayu Bakau Ilegal
- Bulgaria Customs Seize EUR 500 000 Heroin Haul
- Couple charged with importing cocaine internally
- Man charged with importing precursor substance
- Bea Cukai Cegah Potensi Kerugian Rp 1,2 T
- Bea Cukai Tambah Delapan Anjing K-9
- Tak Ada Efek Jera bagi Penyelundup "Ketamine"
- Illicit tobacco concealed in sofa cushions
- West Australian man arrested for importing cocaine
- Penyelundupan 9.976 Amfetamin Digagalkan
- Customs officials seize 20 kilograms of heroin
- Man arrested for importing $2.8 million of cocaine - 19 February 2010
- Heroin haul at Airport: Customs Assistant
- Two men charged after heroin seizure - 13 February 2010
- Parcel-post operation nets 73kg of drugs and 25 arrests - 12 February 2010
- Bea Cukai Sita Minunam Beralkohol Rp 43 M
- CBP Officers Seize More than 1 Ton of Marijuana, Heroin at Laredo Port
- Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ular dan Kura-Kura
- Baltimore resident busted with 7 pounds of heroin
- Bea Cukai Kediri Sita 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal
- Bawa Heroin, Wanita Prancis Ditangkap di Bali
- Bawa 10 Ribu Ekstasi, WN Malaysia Ditangkap Bea Cukai
- Cukai Palsu Rugikan Negara Hingga Rp 120 M
- Bea Cukai Tangkap Sindikat Pemalsu Rokok
- 6.433 Miras & 29.056 Cukai Palsu Disita dari Tempat Ibadah
- Bea Cukai Karimun Tangkap Pembawa 10.000 Ekstasi, 2Kg Shabu
- PRESS RELEASE PENINDAKAN TERHADAP 505 GRAMS SHABU-SHABU DI TERMINAL PENUMPANG FERRY DUMAI
Kamis, 03 Juni 2010
Home » Prosedur » Barang Kiriman

Print this page


0 komentar:
Posting Komentar