D a f t a r I s i

- Selundupkan 6,1 Kilogram Sabu, Seorang Wanita Iran Ditangkap
- Sembunyikan Sabu 620 Gram di Celana Dalam, Nia Ditangkap Petugas
- Sindikat Narkoba Punya Modus Baru
- Modus Baru Penyelundupan Dievaluasi
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba Peralat Penyandang Cacat
- Narkoba dari Kamboja Transit di Babel
- Man charged with attempting to import heroin in shoes - 10 June 2010
- Canadian woman charged with importing cocaine - 6 July 2010
- Thai customs seize 5.6 million dollars of ketamine
- Bulgaria customs seize 41 kilos of heroin at Turkish border
- Bea Cukai Sita Ribuan Miras Import dan Rokok Palsu
- Botol Miras Disimpan di Lantai Dua
- Bea Cukai Gerebek Gudang Miras Impor
- Bea Cukai Sita Pakaian Bekas Impor
- Larangan Ekspor Rokok ke AS Kurangi Devisa Indonesia
- Selundupkan Sabu-sabu, 8 WN Iran Divonis Penjara Seumur Hidup
- Lagi, WN Iran Coba Selundupkan Sabu di Bandara Soetta
- Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Sabu-sabu di Bandara Halim
- BC Amankan Kapal Pengangkut Limbah B3
- Penyelundupan 5 Kontainer Kayu Ke Cina Digagalkan
- Bawa 2.060 Gram Shabu, WN Singapura Ditangkap di Bandara Soetta
- 3 WN Iran Ditangkap Saat Selundupkan Sabu Senilai Rp 4 M
- Bulgarian Customs Seize 35M Cigarettes In The Port Of Varna
- Bawa Sabu 580 Gram, WN Iran Ditangkap
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Serbuk Kayu
- Pengiriman 15 Ton Pasir Timah Illegal Ke Malaysia Digagalkan
- Bea Cukai Gagalkan Ekspor Kayu Eboni Ilegal
- Manipulasi KITE, Bea Cukai Gagalkan Ekspor Pakaian Jadi Ke 2 Negara
- Wah.. 1.000 Kapal dan 45 Pesawat Bodong!
- Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp12 Miliar
- Narkoba dari Malaysia Disita
- Bea Cukai Amankan 76 Pucuk Airsoft Gun Ilegal
- Ditangkap, Cewek Bawa Opium Rp 6,5 M
- Customs seize 8kg of ice stashed in luggage
- Peredaran Narkoba Dikuasai Jaringan Nigeria, China dan Iran
- Malaysia Diduga Jadi Tempat Transit Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 600 juta
- Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 4 M
-Sindikat Pemalsu Rokok Bercukai Bekas Dibongkar
-Wanita Pembawa Sabu 480 Gram Target Bea Cukai
-Bea Cukai Tangkap Kapal Penyelundup Pakaian Bekas Di Laut Cina Selatan
-Shabu yang Dibawa TKW Asal Lumajang Senilai Rp 100 Juta
-WN Iran Diciduk Selundupkan Sabu 1 Kg
-Bea Cukai Tangkap Kapal Bermuatan 5.000 Gelondong Kayu Ilegal
-Bea Cukai Tangkap Kapal Bermuatan 2000 Ballpress Pakaian Bekas
- Selundupkan 5,6 Kilogram Sabu, Dua Warga Malaysia Ditangkap
- Bea dan Cukai Surakarta Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp 2,4 Miliar
- Bandara Supadio Perketat Penumpang dari Malayasia
- Polisi Panama Sita 2 Ton Kokain
- RI Perketat Masuknya Barang China
- Modus Baru: Ketamine Dikirim Lewat Pos
- Warga India Selundupkan Ketamine Rp 15 M
- CBP at Newark Discovers Bottles of Liquid Cocaine Disguised as Rum
- Bantu WN India Penyelundup Ketamine, 2 Staf Imigrasi Diciduk
- Dua Staf Imigrasi Bandara Pernah Dua Kali Bantu Penyelundupan Narkoba
- Bea Keluar CPO Mei Tetap 4,5%
- Kasus Penyelundupan Narkotik Naik
- Pengguna Narkoba Mencapai 3,6 Juta Orang
- "I Need Money", Selundupkan 4 Kg Narkoba
- Ratu Mariyuana Corby Ajukan Grasi
- Bea Cukai Karimun Tangkap Pembawa 10.000 Ekstasi, 2Kg Shabu
- KPPBC Bandung Gagalkan Penyelundupan Heroin Senilai Rp 8 M
- Tiga Kali Disinggahi Narkoba, Airport Interdiction Harus Diberlakukan di Adisujtipto
- Bandara Adisutjipto Kembali Digegerkan Shabu Seharga Rp 6,5 M!
- Tahun Ini, Bea dan Cukai Sita 132 Kg Sabu
- Bea Cukai Temukan Sabu Senilai Rp68,767 Miliar
-  Bea Cukai Tangkap Pembuat Rokok Palsu
-  Customs Department seizes six Kg heroin in Amritsar
-  Dua penyelundupan digagalkan
-  Petani Adukan Kasus Penyelundupan
-  BC Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan Shabu-Shabu
-   Produksi Rokok 2010 Turun 2 Persen Jadi 240 Miliar Batang
-   Bawa 3 Kg Sabu, WN Malaysia Diamankan di Bandara Cengkareng
-   Bea Cukai Tangkap Dua Kapal di Selat Malaka
- Raja Heroin Dibekuk
- Up to 25 years imprisonment for largest ecstasy seizure in WA - 24 March 2010
- Bea Cukai Sita 5.000 Batang Kayu Bakau Ilegal
- Bulgaria Customs Seize EUR 500 000 Heroin Haul
- Couple charged with importing cocaine internally
- Man charged with importing precursor substance
- Bea Cukai Cegah Potensi Kerugian Rp 1,2 T
- Bea Cukai Tambah Delapan Anjing K-9
- Tak Ada Efek Jera bagi Penyelundup "Ketamine"
- Illicit tobacco concealed in sofa cushions
- West Australian man arrested for importing cocaine
- Penyelundupan 9.976 Amfetamin Digagalkan
- Customs officials seize 20 kilograms of heroin
- Man arrested for importing $2.8 million of cocaine - 19 February 2010
- Heroin haul at Airport: Customs Assistant
- Two men charged after heroin seizure - 13 February 2010
- Parcel-post operation nets 73kg of drugs and 25 arrests - 12 February 2010
- Bea Cukai Sita Minunam Beralkohol Rp 43 M
- CBP Officers Seize More than 1 Ton of Marijuana, Heroin at Laredo Port
- Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ular dan Kura-Kura
- Baltimore resident busted with 7 pounds of heroin
- Bea Cukai Kediri Sita 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal
-  Bawa Heroin, Wanita Prancis Ditangkap di Bali
-  Bawa 10 Ribu Ekstasi, WN Malaysia Ditangkap Bea Cukai
-  Cukai Palsu Rugikan Negara Hingga Rp 120 M
-  Bea Cukai Tangkap Sindikat Pemalsu Rokok
-  6.433 Miras & 29.056 Cukai Palsu Disita dari Tempat Ibadah
-  Bea Cukai Karimun Tangkap Pembawa 10.000 Ekstasi, 2Kg Shabu
-  PRESS RELEASE PENINDAKAN TERHADAP 505 GRAMS SHABU-SHABU DI TERMINAL PENUMPANG FERRY DUMAI

Rabu, 19 Mei 2010

Selundupkan Rokok Senilai Rp 9 M


20 Agustus 2009


SEMARANG- Penyelundupan rokok dan tembakau iris senilai Rp 9 miliar yang sedianya akan dikirim ke Inggris digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jateng dan DIY. Modus yang digunakan dalam penyelundupan tersebut tergolong baru, yaitu menyembunyikan ribuan bungkus dan kardus rokok di antara produk furniture, seperti meja, kursi, dan lemari.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Anwar Suprijadi mengatakan, dalam surat dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diterima 27 Mei 2009 disebutkan komoditas yang akan diekspor adalah 1.156 buah mebel jenis kursi, bangku, meja serta handicraft. ’’Pengungkapan kasus ini berkat analisis intelijen seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas dengan pihak pabean Inggris, Hongkong, dan Indonesia. Mereka sedang mengadakan penyelidikan kelompok kriminal teroganisasi yang diduga terlibat dalam impor rokok dari Indonesia ke Inggris,’’ kata Anwar Suprijadi saat jumpa pers di gudang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jateng dan DIY, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean (KPPBCMP) Tanjung Emas, kemarin.

Dalam acara tersebut turut hadir Kepala Kantor Kanwil Jateng DIY, Ismartono, Direktur Penindakan dan Penyidikan Thomas Sugijanta, Kepala KPPBCMP Tanjung Emas Beatus Hasibuan.

Anwar menambah, pihak pabean Inggris (UK Custom) telah mengamankan seorang warga negara Inggris, ML, yang diduga sebagai pelaku utama penyelundupan rokok. Dari keterangan tersangka dapat dikembangkan jaringan penyelundupan dari Indonesia yang kini diamankan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah seorang WNI, Latifa, warga Semarang, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyelundupan.

Petugas juga masih memburu pelaku utama lainnya, AW, WNA asal Inggris, yang diduga selaku shipper atau eksportir. Anwar menjelaskan, kontainer nomor KKFU-7434780 yang diamankan tersebut diekspor oleh CV Pannel Artha Graha Jl Lamongan Selatan I, Semarang.

Kontainer ukuran 40 feet itu dikirim dengan menggunakan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), PT Ritra Cargo Indonesia, Jl Puri Anjamoro Blok D, Semarang. Penerima atas nama Philip Hunt Antique, Whitingham Half, Norwich dan diantar ke Di Medco Express, River Gardens, Feltham Middlesex, United Kingdom.

Singapura
Berdasarkan hasil penyelidikan, kontainer tersebut telah dikapalkan dari Semarang pada tanggal 2 Juni 2009 dan sudah sampai ke Singapura. ’’Selanjutnya, 9 Juni kontainer dikirimkan atau ditarik kembali ke Semarang atau return on board oleh pengirimnya. Kontainer dikembalikan karena pihak pabean Inggris telah melakukan penindakan terhadap sindikat yang berada di Inggris,’’ kata Anwar.

Petugas Bea dan Cukai kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya indikasi penyelundupan ekspor hasil tembakau. Barang bukti yang diamankan yaitu 148 slop rokok merek Benson and Hedges tanpa dilekati pita cukai. Sebanyak 148 slop rokok merek Kansas, 24 slop rokok merek Pall Mall, serta ratusan karton tembakau irisan dengan merek Countryman, Drum, dan Rotterdam yang telah dilengkapi pita cukai.

Total nilai rokok sebesar 196.326 poundsterling atau setara Rp 3,2 miliar dan nilai tembakau iris sebesar 364.683 poundsterling atau setara Rp 5,9 miliar. Tersangka dinilai melanggar Pasal 103 huruf (a) dan (c) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995, tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.

’’Kemungkinan terjadinya kasus penyelundupan serupa masih bisa saja terjadi karena untuk barang-barang ekspor kami tidak diperkenankan melakukan pemeriksaan fisik secara rinci. Meski demikian, kami telah menyiapkan teknologi scanner untuk mendeteksi dan mencegah penyelundupan seperti ini.’’ (H40,H21-46)


sumber : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2009/08/20/77418/Selundupkan-Rokok-Senilai-Rp-9-M

0 komentar:

Posting Komentar