D a f t a r I s i

- Selundupkan 6,1 Kilogram Sabu, Seorang Wanita Iran Ditangkap
- Sembunyikan Sabu 620 Gram di Celana Dalam, Nia Ditangkap Petugas
- Sindikat Narkoba Punya Modus Baru
- Modus Baru Penyelundupan Dievaluasi
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba Peralat Penyandang Cacat
- Narkoba dari Kamboja Transit di Babel
- Man charged with attempting to import heroin in shoes - 10 June 2010
- Canadian woman charged with importing cocaine - 6 July 2010
- Thai customs seize 5.6 million dollars of ketamine
- Bulgaria customs seize 41 kilos of heroin at Turkish border
- Bea Cukai Sita Ribuan Miras Import dan Rokok Palsu
- Botol Miras Disimpan di Lantai Dua
- Bea Cukai Gerebek Gudang Miras Impor
- Bea Cukai Sita Pakaian Bekas Impor
- Larangan Ekspor Rokok ke AS Kurangi Devisa Indonesia
- Selundupkan Sabu-sabu, 8 WN Iran Divonis Penjara Seumur Hidup
- Lagi, WN Iran Coba Selundupkan Sabu di Bandara Soetta
- Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Sabu-sabu di Bandara Halim
- BC Amankan Kapal Pengangkut Limbah B3
- Penyelundupan 5 Kontainer Kayu Ke Cina Digagalkan
- Bawa 2.060 Gram Shabu, WN Singapura Ditangkap di Bandara Soetta
- 3 WN Iran Ditangkap Saat Selundupkan Sabu Senilai Rp 4 M
- Bulgarian Customs Seize 35M Cigarettes In The Port Of Varna
- Bawa Sabu 580 Gram, WN Iran Ditangkap
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Serbuk Kayu
- Pengiriman 15 Ton Pasir Timah Illegal Ke Malaysia Digagalkan
- Bea Cukai Gagalkan Ekspor Kayu Eboni Ilegal
- Manipulasi KITE, Bea Cukai Gagalkan Ekspor Pakaian Jadi Ke 2 Negara
- Wah.. 1.000 Kapal dan 45 Pesawat Bodong!
- Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp12 Miliar
- Narkoba dari Malaysia Disita
- Bea Cukai Amankan 76 Pucuk Airsoft Gun Ilegal
- Ditangkap, Cewek Bawa Opium Rp 6,5 M
- Customs seize 8kg of ice stashed in luggage
- Peredaran Narkoba Dikuasai Jaringan Nigeria, China dan Iran
- Malaysia Diduga Jadi Tempat Transit Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 600 juta
- Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 4 M
-Sindikat Pemalsu Rokok Bercukai Bekas Dibongkar
-Wanita Pembawa Sabu 480 Gram Target Bea Cukai
-Bea Cukai Tangkap Kapal Penyelundup Pakaian Bekas Di Laut Cina Selatan
-Shabu yang Dibawa TKW Asal Lumajang Senilai Rp 100 Juta
-WN Iran Diciduk Selundupkan Sabu 1 Kg
-Bea Cukai Tangkap Kapal Bermuatan 5.000 Gelondong Kayu Ilegal
-Bea Cukai Tangkap Kapal Bermuatan 2000 Ballpress Pakaian Bekas
- Selundupkan 5,6 Kilogram Sabu, Dua Warga Malaysia Ditangkap
- Bea dan Cukai Surakarta Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp 2,4 Miliar
- Bandara Supadio Perketat Penumpang dari Malayasia
- Polisi Panama Sita 2 Ton Kokain
- RI Perketat Masuknya Barang China
- Modus Baru: Ketamine Dikirim Lewat Pos
- Warga India Selundupkan Ketamine Rp 15 M
- CBP at Newark Discovers Bottles of Liquid Cocaine Disguised as Rum
- Bantu WN India Penyelundup Ketamine, 2 Staf Imigrasi Diciduk
- Dua Staf Imigrasi Bandara Pernah Dua Kali Bantu Penyelundupan Narkoba
- Bea Keluar CPO Mei Tetap 4,5%
- Kasus Penyelundupan Narkotik Naik
- Pengguna Narkoba Mencapai 3,6 Juta Orang
- "I Need Money", Selundupkan 4 Kg Narkoba
- Ratu Mariyuana Corby Ajukan Grasi
- Bea Cukai Karimun Tangkap Pembawa 10.000 Ekstasi, 2Kg Shabu
- KPPBC Bandung Gagalkan Penyelundupan Heroin Senilai Rp 8 M
- Tiga Kali Disinggahi Narkoba, Airport Interdiction Harus Diberlakukan di Adisujtipto
- Bandara Adisutjipto Kembali Digegerkan Shabu Seharga Rp 6,5 M!
- Tahun Ini, Bea dan Cukai Sita 132 Kg Sabu
- Bea Cukai Temukan Sabu Senilai Rp68,767 Miliar
-  Bea Cukai Tangkap Pembuat Rokok Palsu
-  Customs Department seizes six Kg heroin in Amritsar
-  Dua penyelundupan digagalkan
-  Petani Adukan Kasus Penyelundupan
-  BC Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan Shabu-Shabu
-   Produksi Rokok 2010 Turun 2 Persen Jadi 240 Miliar Batang
-   Bawa 3 Kg Sabu, WN Malaysia Diamankan di Bandara Cengkareng
-   Bea Cukai Tangkap Dua Kapal di Selat Malaka
- Raja Heroin Dibekuk
- Up to 25 years imprisonment for largest ecstasy seizure in WA - 24 March 2010
- Bea Cukai Sita 5.000 Batang Kayu Bakau Ilegal
- Bulgaria Customs Seize EUR 500 000 Heroin Haul
- Couple charged with importing cocaine internally
- Man charged with importing precursor substance
- Bea Cukai Cegah Potensi Kerugian Rp 1,2 T
- Bea Cukai Tambah Delapan Anjing K-9
- Tak Ada Efek Jera bagi Penyelundup "Ketamine"
- Illicit tobacco concealed in sofa cushions
- West Australian man arrested for importing cocaine
- Penyelundupan 9.976 Amfetamin Digagalkan
- Customs officials seize 20 kilograms of heroin
- Man arrested for importing $2.8 million of cocaine - 19 February 2010
- Heroin haul at Airport: Customs Assistant
- Two men charged after heroin seizure - 13 February 2010
- Parcel-post operation nets 73kg of drugs and 25 arrests - 12 February 2010
- Bea Cukai Sita Minunam Beralkohol Rp 43 M
- CBP Officers Seize More than 1 Ton of Marijuana, Heroin at Laredo Port
- Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ular dan Kura-Kura
- Baltimore resident busted with 7 pounds of heroin
- Bea Cukai Kediri Sita 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal
-  Bawa Heroin, Wanita Prancis Ditangkap di Bali
-  Bawa 10 Ribu Ekstasi, WN Malaysia Ditangkap Bea Cukai
-  Cukai Palsu Rugikan Negara Hingga Rp 120 M
-  Bea Cukai Tangkap Sindikat Pemalsu Rokok
-  6.433 Miras & 29.056 Cukai Palsu Disita dari Tempat Ibadah
-  Bea Cukai Karimun Tangkap Pembawa 10.000 Ekstasi, 2Kg Shabu
-  PRESS RELEASE PENINDAKAN TERHADAP 505 GRAMS SHABU-SHABU DI TERMINAL PENUMPANG FERRY DUMAI

Selasa, 11 Mei 2010

Bea Cukai Cegah Impor Ilegal Rp 1,145 Triliun

Selasa, 15/09/2009


Jakarta - Kantor pelayanan utama bea dan cukai tipe A Tanjung Priok, berhasil menegah import aneka produk kosmetik, eksport rotan mentah dan tanduk rusa senilai Rp 1,145 triliun.

Kasus impor ilegal pertama yang berhasil ditegah berupa 1 kontainer ukuran 40 kaki atas yang memuat aneka produk kosmetik dari Cina yang diimpor oleh PT BM, sebuah perusahaan yang beralamat di Bekasi.

"Modus yang digunakan adalah dengan memberitahukan uraian barang berupa Press Machine dalam dokumen manifest. Diduga produk kosmetik palsu yang tidak mendapat izin impor dari Badan POM," jelas Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (15/9/2009).

Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan importasi tersebut dan terhadap uji sertifikasi aneka produk kosmetik tersebut akan dilakukan koordinasi dengan Badan POM.

Nilai barang yang diberitahukan di dalam dokumen yang berhasil ditegah diperkirakan kurang lebih sebesar Rp 1.673.280.000 dengan potensi kerugian negara dari Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang tidak dibayarkan kurang lebih sebesar Rp 678.219.534.

Menurut Head of Corporate Communicatin PT Unilever Indonesia Maria Dewantini Dwianto sebagai brand yang dirugikan, pihaknya menyambut baik penegahan yang dilakukan dirjen bea cukai. Ia menjamin bahwa barang-barang yang tidak memiliki izin Badan POM sudah dapat dipastikan barang tersebut palsu.

Maria menambahkan bahwa barang-barang yang dipalsukan tersebut ada yang bisa diketahui secara kasat mata dan ada yang tidak.

"Banyak varian dari barang selundupan ini tidak kami keluarkan hanya jenis pelembab yang dipalsukan yang sejenis dengan produk kami," jelas Maria.

Maria berharap supaya barang yang dicegah ini bisa dipastikan tidak sampai ke masyarakat sehingga bisa mencegah kerugian konsumen, jika tidak ada izin edar dari Badan POM maka sudah dipastikan palsu.

Kasus kedua yang berhasil ditegah adalah upaya eksportasi 1 kontainer 40 kaki yang memuat 14.420 kgs/netto rotan mentah berukuran diameter 2,5 cm sampai dengan 4,5 cm, panjang sekitar 5,5 m tujuan Singapura.

Eksportasi rotan mentah ini diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/8/2008 tentang ketentuan ekspor rotan. Negara dirugikan sebesar lebih kurang Rp 17.772.428 dengan kerugian immaterial dapat mengurangi pasokan bahan baku perajin domestik dan kerusakan hutan.

Kasus ketiga yang sedang ditangani oleh KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah penegahan eksportasi barang berupa 1.092 ton tanduk rusa tujuan Singapura yang diberitahukan dalam 1 kontainer 20 kaki oleh eksportir PT CSP (sebuah perusahaan yang beralamat di Jakarta Utara) berupa 225 bag traditional herbs dalam dokumen pabean.

Nilai barang yang berhasil ditegah dari eksportasi ini diperkirakan sekitar Rp 450.000.000 dengan kerugian immaterial berupa kemungkinan punahnya spesies satwa liar yang dilindungi.

Pelanggaran ketiga kasus tersebut diancam dengan pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun dan atau minimal Rp 100.000.000 dan maksimal Rp 5.000.000.000 sesuai dengan pasal 103 huruf (a) UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Namun, Anwar menjelaskan bahwa belum ditetapkan tersangka terhadap 3 kasus ini.

"Belum ada tersangka masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO),masih dalam penyidikan terhadap kepemilikan kontainer dan perusahaan," papar Anwar.


sumber : http://www.detikfinance.com/read/2009/09/15/144024/1204005/4/bea-cukai-cegah-impor-ilegal-rp-1145-triliun

0 komentar:

Posting Komentar